Terungkap Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador 'I Am Geprek Bensu': Terima Ratusan Juta

Ruben Onsu ternyata beberapa kali menjadi duta promosi atau brand ambassador usaha kuliner 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' dan menerima honor

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Instagram geprekbensu
Geprek Bensu. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Ruben Onsu ternyata beberapa kali menjadi duta promosi atau brand ambassador usaha kuliner 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.

Dari perannya sebagai duta promosi tersebut, Rubern Onsu menerima honor ratusan juta rupiah.

Sebelum dijadikan ambassador, awalnya adik Ruben Onsu yakni Jordi Onsu menawarkan diri bergabung sebagai sebagai manajer operasional. Simak selengkapnya:

1. Terungkap dari putusan pengadilan

Ruben Onsu pernah menjadi duta promosi 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'pada Mei 2017.

Hal ini diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.

"Evan Jordi Onsu menawarkan agar penggugat (Ruben Onsu) yang merupakan seorang artis dapat dijadikan sebagai duta promosi (ambassador) dari usaha bisnis 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' milik tergugat I (PT Ayam Geprek Benny Sujono)," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.

"Tergugat I sepakat untuk menjadikan penggugat sebagai ambassador yaitu dengan memasang foto diri penggugat di sejumlah cabang atau outlet usaha bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi lanjutan keterangannya.

2. Ditawarkan adik

Sebelum dijadikan brand ambassador, awalnya adik Ruben Onsu yakni Jordi Onsu menawarkan diri bergabung sebagai sebagai manajer operasional.

Tawaran tersebut disetujui pendiri PT Ayam Geprek Benny Sujono yakni Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus karena Jordi merupakan teman dari Yangcent dan Stefani Livinus.

Meskipun demikian, bergabungnya Jordi hanya sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan perusahaan, bukan kepemilikan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.

Kemudian, Jordi menawarkan Ruben untuk dijadikan duta promosi. Selama menjadi duta promosi, Ruben dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.

3. Terima honor ratusan juta rupiah

Ruben Onsu
Ruben Onsu (YOUTUBE/ATIEK NW)

Sejak 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi.

Dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben.

Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta.

Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:

  1. 9 Mei 2017: Rp 50 juta
  2. 10 Mei 2017: Rp 50 juta
  3. 4 Juni 2017: Rp 45 juta
  4. 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
  5. 23 Juni 2017: RP 100 juta
  6. 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
  7. 25 Juni 2017: Rp 30 juta
  8. 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
  9. 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
  10. 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta

4. Dirikan Ayam Geprek Bensu

Selanjutnya, Ruben mendirikan usaha kuliner 'Ayam Geprek Bensu' pada Agustus 2017. Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Kas Daerah Kering, Anggota DPRD Kota Bekasi Sebut PAD Terbesar Bukan Tempat Hiburan Malam

Kunjungi GOR Karet Tengsin, Mensos Bagikan Makanan dan Sembako untuk PMKS

Dalam Kondisi Darurat, Jenazah Korban Covid-19 Boleh Tak Dimandikan

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved