Virus Corona di Indonesia

Dalam Kondisi Darurat, Jenazah Korban Covid-19 Boleh Tak Dimandikan

sesuai dengan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) jenazah korban Covid-19 boleh ditayamumkan saja karena alasan darurat

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas makam tengah menggali lubang untuk jenazah covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Minggu (24/5/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pada umumnya, jenazah atau tubuh orang yang sudah wafat harus dibersihkan sebelum pada akhirnya dimakamkan.

Dalam agama Islam, biasanya jenazah dimandikan dengan menggunakan air bersih yang mana setelah itu lanjut disalatkan dan dimakamkan. Namun protokol ini berbeda bagi pasien terinveksi Covid-19.

Karena alasan infeksius, jenazah korban Covid-19 memiliki mekanisme sendiri ketika hendak dimakamkan.

Namun, masyarakat diminta untuk tidak mempersoalkan hal tersebut.

Sebab, sesuai dengan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) jenazah korban Covid-19 boleh ditayamumkan saja karena alasan darurat.

Hal ini diungkapkan oleh pejuang pemulasaran jenazah Covid-19 dari RSIJ Sukapura/Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) H Muh Hanifurrohman.

"Dalam kondisi darurat, sesuai dengan pesan MUI bahwa jenazah dalam agama islam, maka dia dianggap sebagai jenazah syahid. Jadi tidak dimandikan (gapapa) cukup ditayamumkan tadi dengan baju yang ada, kemudian masuk ke kantong jenazah," kata dia dalam konferensi pers Cerita, Derita, dan Asa Para Pejuang Covid-19 di Gedung Graha BNPB, Jumat (12/6/2020).

Persentase Kematian dan Sembuh dari Covid-19 di Kota Tangerang di Atas Angka Nasional

Rahmat Effendi Sebut Tidak Ada Kematian Baru di Bekasi yang Diakibatkan Covid-19

Ia mengatakan, bahwa sesuai dengan pesan MUI jenazah yang meninggal karena terinveksi wabah covid-19 termaksud jenazah yang syahid.

Oleh karena itu, meski tidak dimandikan namun masyarakat diminta tak perlu khawatir atau merasa resah.

Menurutnya, pemulasaran jenazah di rumah sakit-rumah sakit sudah dilakukan secara syarii.

Disisi lain, petugas pemulasaran jenazah pun berusaha semaksimal mungkin untuk mengurus jenazah dengan sebaik mungkin mengikuti prokotol yang seharusnya.

Sehingga masyarakat diminta tak perlu menolak atau mengambil paksa jenazah dari rumah sakit sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah.

Meski begitu, upaya pencegahan infeksi masih harus dilakukan. Salah satunya dengan penggunaan APD  lengkap serta penyemprotan disinfektan.

"Jadi prosedur kesehatan ini harus dilewati dengan baik," tuturnya.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved