Lakukan Pencurian di Toko Handphone Jakarta Timur, 3 Pemuda Bakal Habiskan Masa Mudanya di Penjara
Saripudin (36), Dwi Santoso (18), dan Ferdiansyah Prasetyo (22) terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Saripudin (36), Dwi Santoso (18), dan Ferdiansyah Prasetyo (22) terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan ketiganya merupakan pelaku pencurian yang mengincar toko handphone dan elektronik.
Mereka diamankan di kontrakannya, Gang Redim, Kelurahan Rambutan dini hari tadi oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.
"Sewaktu ditangkap para tersangka tidak ada yang melawan, semuanya hanya bisa diam," kata Hery saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/6/2020).
• Sejumlah Trayek Bus AKAP Mulai Beroperasi di Terminal Induk Kota Bekasi, Secara Bertahap
Penangkapan mereka berawal saat Polrestro Jakarta Timur menerima laporan pemilik satu konter handphone yang jadi korban.
Selain 13 telepon genggam, laptop dan notebook hasil kejahatan yang belum sempat dijual, kunci Y juga diamankan jadi barang bukti.
"Kunci Y itu sendiri digunakan untuk merusak gembok dan rolling door toko yang mereka jarah," ujarnya.
Hery menuturkan dari pemeriksaan sementara ketiga pelaku pencurian disertai pemberatan itu mengaku beraksi dalam kelompok.
Uang hasil menjual hasil rampasannya mereka bagi dan habiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya.
"Ditawarkan via online, ternyata handphone-handphone yang mereka jual hasil curian," tuturnya.
• Raphael Maitimo Terkenang Golnya saat Persita Tangerang Hadapi Tira Persikabo: Baru Main Menit ke-70
Ketiga pria yang dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan itu terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.