Lihat ABG Hendak Mesum, Pria di Singkawang Malah Minta Mereka Lanjutkan Aksinya Sambil Ancam Ini

Seorang pria berinisial TN asal Singkawang, Kalimantan Barat melakukan aksi tak manusiawi.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Wahyu Aji
TribunPontianak/RIZKY KURNIA
Lihat ABG Mesum, Pria di Singkawang Malah Minta Mereka Lanjutkan Aksinya Sambil Ancam Begini 

Setelah berhasil mengikat korban laki-laki, TN kembali mendatangi korban perempuan dan meminta korban untuk memuaskan nafsu birahi TN.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo membenarkan peristiwa tersebut.

"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali disekitaran TKP," ungkap AKP Tri.

Sisi Lain Hakim Jamaluddin: Marah-marah ke Keluarga Zuraida Hanum, Hendak Perkosa Adik Ipar

Setelah puas melakukan hubungan intim dengan korban perempuan, TN pun sempat mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.

"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, TN kembali mengancam korban untuk memuaskan nafsunya.

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.

KRONOLOGI ABG Mesum di Singkawang, Dipergoki di Semak Sekitar Sekolah Lalu Disetubuhi di Depan Pacar.
KRONOLOGI ABG Mesum di Singkawang, Dipergoki di Semak Sekitar Sekolah Lalu Disetubuhi di Depan Pacar. (TribunPontianak/RIZKY KURNIA)

Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas di daerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri.

Diperkosa ayah kandung ratusan kali

Peristiwa pemerkosaaan lainnya terjadi di Jambi.

Seorang bapak berinisial SD (42) di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi tega menyetubuhi anak kandungnya, XYZ yang berusia belasan tahun.

Bukan hanya sekali, perbuatan keji itu dilakukan pelaku lebih dari 100 kali.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan menjelaskan, pelaku berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak 2017 hingga 29 Januari 2020.

TONTON JUGA:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved