Persiapan New Normal di Jabodetabek

Berikut Daftar 22 RW di Kota Tangerang Masuk Zona Merah Covid-19 dan Terkena PSBL

Mulai Senin (15/6/2020), Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW.

Istimewa/dokumentasi Kominfo Kota Tangerang.
Daftar 22 RW di Kota Tangerang yang masuk Zona merah Covid-19 dan terkena pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW, Senin (15/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mulai Senin (15/6/2020), Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW.

PSBL sendiri dimaksudkan untuk membatasi pergerakan pada 22 RW di Kota Tangerang yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

"Berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL RW. Kemarin ada 24 RW yang masuk zona merah namun ada tiga RW yang bergeser dari Zona Merah dan satu RW yang masuk menjadi zona merah," kata Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/6/2020).

Ivan menyampaikan bahwa bagi warga yang akan keluar masuk ke wilayah RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat ijin dari Ketua RW setempat.

"Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL harus membawa surat ijin keluar masuk dari Ketua RW," terang Ivan.

Sebagai informasi, Kota Tangerang memasuki PSBB jilid 4 yang diperpanjang selama 14 hari sampai 28 Juni 2020.

Pemerintah Kota Tangerang telah memutuskan menerapkan PSBL di 22 RW yang masuk zona merah.

Heboh Pesta Pembukaan Tempat Hiburan Holywings Bekasi di Tengah Pandemi Covid-19

Buka Kembali, Lippo Mall Puri Batasi Hanya 6 Ribu Pengunjung

Hal ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan Covid-19 di daerah yang berisiko tinggi, ke-22 RW tersebut adalah:

1. Kecamatan Batuceper.
Kelurahan Batuceper RW 4.

2. Kecamatan Benda.
Kelurahan Jurumudi RW 3 dan RW 4.
Kelurahan Jurumudi Baru RW 8.
Kelurahan Pajang RW 4.

3. Kecamatan Cibodas.
Kelurahan Cibodas RW 3.
Kelurahan Cibodas Baru RW 12.

4. Kecamatan Ciledug.
Kelurahan Paninggilan RW 13.
Kelurahan Sudimara Jaya RW 2.

5. Kecamatan Karangtengah.
Kelurahan Karang Mulya RW 5.

6. Kecamatan Karawaci.
Kelurahan Koang Jaya RW 1.

7. Kecamatan Larangan.
Kelurahan Kreo Selatan RW 2 dan RW 6.

8. Kecamatan Neglasari.
Kelurahan Karangsari RW 3 dan RW 9.

9. Kecamatan Periuk.
Kelurahan Gebang Raya RW 20.
Kelurahan Gembor RW 8.
Kelurahan Sangiang Jaya RW 7.

10. Kecamatan Pinang.
Kelurahan Neroktog RW 4.

11. Kecamatan Tangerang.
Kelurahan Buaran Indah RW 5.
Kelurahan Cikokol RW 3.
Kelurahan Kelapa Indah RW 7.

Sementara, ada beberapa RW yang bergeser dari dan ke zona merah.
- Poris Plawad RW 1 merah menjadi hijau.
- Pondok Pucung RW 3 merah menjadi kuning.
- Karangsari RW 9 kuning menjadi merah.
- Pabuaran Indah RW6 merah menjadi kuning.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved