Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Masuk Tahap ke-4, PSBB di Kota Tangerang Diperpanjang Selama 2 Pekan
Berdasarkan hasil evaluasi melalui konferensi video dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim, penerapan PSBB untuk Kota Tangerang diperpanjang 2 pekan
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang diperpanjang selama 14 hari sampai 28 Juni 2018.
Sebab, PSBB tahap ketiga Kota Tangerang sudah habis sejak Minggu (14/6/2020).
Namun, berdasarkan hasil evaluasi melalui konferensi video dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim, penerapan PSBB untuk Kota Tangerang diperpanjang selama dua pekan.
"Rencana kembali diterapkan, selama 14 hari, berarti sampai tanggal 28 Juni," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
Menurutnya, pelaksanaan PSBB keempat kalinya ini, menunjukan angka penurunan penderita covid-19 yang signifikan.
Hari ini saja, lanjut Arief, tidak ada warga Kota Tangerang yang dilaporkan terjangkit Covid-19.
"Hari ini tidak ada laporan kasus baru, semoga angka ini terus bertahan. Jadi PSBB ini tahap terakhir, semakin hari semakin membaik," ujar Arief.
Di waktu yang bersamaan, Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW).
Penerapan PSBL tersebut rencananya alan dilaksanakan di 24 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi kasus Covid-19.
Dari 1.014 total jumlah RW di Kota Tangerang ada 24 RW masuk zona merah, 62 RW Zona Kuning dan sisanya masuk zona hijau.
"Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif Virus Corona, karena sebelumnya ada 250 RW, berkat usaha kita bersama sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus terkonfirmasi positif Virus Corona," papar Kepala Dinas Kesehatan Liza Puspadewi, dalam keterangannya, Senin (14/6/2020).
"Dengan rincian 62 RW masuk zona kuning dan 24 RW zona merah dan 164 RW telah masuk zona hijau," sambung dia.
Data tersebut, kata Liza, didasarkan pada jumlah kasus terkonfirmasi positif Virus Corona di setiap RW dari tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
"Misal bila di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk Zona Merah, kalau ditemukan ada satu kasus positif Corona berarti masuk Zona Kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus positif Corona berarti masuk Zona Hijau," terang Liza.