Mendikbud Pastikan Perkuliahan Mahasiswa Bulan Agustus Tapi Berlangsung Online

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan perkuliahaan untuk perguruan tinggi tahun ajaran baru dimulai Agustus.

Editor: Y Gustaman
Tangkapan layar siaran langsung kanal Youtube Kemendikbud
Siaran langsung webinar pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan perkuliahaan untuk perguruan tinggi tahun ajaran baru dimulai Agustus.

"Pola pembelajaran pendidikan tinggi tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020," ungkap Nadiem dalam telekonferensi pada Senin (15/6/2020).

Adapun tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan tahun ajaran 2020/2021 jatuh pada bulan September.

Untuk metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib secara daring atau online untuk mata kuliah teori.

"Demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring," imbuh dia.

Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, sambung Nadiem, maka diletakkan di akhir semester.

Nadiem mengingatkan agar pemimpin perguruan tinggi di semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan.

Sementara itu ada kebijakan yang akan dikeluarkan Direktur Jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring.

Panduan pendidikan tahun ajaran baru untuk perguruan tinggi.
Panduan pendidikan tahun ajaran baru untuk perguruan tinggi. (Tangkapan layar YouTube Kemendikbud)

Ia mencontohkan di antaranya penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi.

"Lainnya seperti tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel dan kegiatan akademik atau vokasi serupa," sambung dia.

Keputusan ini berdasar Surat Keputusan Bersama mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19.

SKB tersebut diteken empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim; Menteri Agama Fachrul Razi; Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto; dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pentingkan Kesehatan

Nadiem dalam presentasinya mengatakan, panduan ini menitikberatkan pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, keluarga dan masyarakat.

"Kami tidak mengubah kalender pembelajaran tapi kita sudah mengambil keputusan di Kemendikbud, untuk daerah zona kuning, oranye dan merah, dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ujar Nadiem.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved