Mendikbud Pastikan Perkuliahan Mahasiswa Bulan Agustus Tapi Berlangsung Online

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan perkuliahaan untuk perguruan tinggi tahun ajaran baru dimulai Agustus.

Editor: Y Gustaman
Tangkapan layar siaran langsung kanal Youtube Kemendikbud
Siaran langsung webinar pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). 

Perlu diketahui, untuk sampai pembelajaran tatap muka pun berjenjang dan tahap satu dimulai dari satuan pendidikan menengah, yakni SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, Paket B.

Pembelajaran tatap muka tahap satu untuk jenjang pendidikan di atas ini berlangsung pada bulan pertama sesuai kalender akademik tahun ajaran baru.

Lalu bagaimana pembelajaran tatap muka untuk pendidikan dasar? Baru dimulai pada bulan III pembelajaran tatap muka untuk SD, MI, dan SLB.

Sedangkan untuk PAUD formal, TK, RA, dan TKLB dan nonformal, baru boleh pendidikan belajar tatap muka pada bulan V kalender akademik.

"Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali," kata Nadiem.

Sementara sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau, dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pengisian Daftar Periksa Kesiapan

Apakah akan semudah itu pembelajaran tatap muka?

Ternyata tidak karena harus memenuhi daftar periksa kesiapan sebelum sekolah memberlakukan pembelajaran tatap muka.

Pihak sekolah pun harus memenuhi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes sebagai berikut:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: toilet bersih; sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau hand sanitizer; dan disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

4. Memiliki pengukur suhu tubuh tembak.

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved