Bintang Emon Diserang Buzzer: Dukungan Wakil Ketua DPR, Istana Bersuara dan Berikan Saran Ini

Selain dari Istana Negara, dari unsur legislatif juga bermunculan tanggapan. Istana mengatakan itu adalah hak Bintang Emon dalam berpendapat

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Instagram Bintang Emon
Charlie Wijaya yang mengaku sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan komika Bintang Emon ke Kominfo. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Komentar terkait adanya buzzer yang menyerang komika Bintang Emon terus bermunculan.

Bintang Emon diserang Buzzer di media sosial karena video yang diunggah terkait maksud tidak sengaja dalam tuntutan kepada terdakwa penyiraman penyidik KPK, Novel Baswedan.

Selain dari Istana Negara, dari unsur legislatif juga bermunculan tanggapan. Istana mengatakan itu adalah hak Bintang Emon dalam berpendapat. Simak selengkapnya:

1. Istana sarankan Bintang Emon melapor

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral menyarankan komika Gusti Bintang alias Bintang Emon melaporkan akun buzzer yang menyerangnya ke pihak kepolisian.

"Kalau memang ada fitnah di situ, ada pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, kan bisa dilihat pasal-pasalnya yang mana. Kalau tidak (lapor polisi), ya tidak diproses," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Diketahui, Bintang Emon 'diserang' buzzer usai ia mengunggah video yang mengkritik sidang kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Dalam video itu, pemenang dalam kompetisi stand up comedy tahun 2017 tersebut menyindir langkah jaksa yang menuntut dua terdakwa penyerang Novel dengan hukuman satu tahun penjara.

Sejumlah akun di twitter kemudian menyebarkan informasi bahwa Bintang Emon adalah pengguna narkoba.

Belakangan, tuduhan itu langsung dibantah oleh bintang dengan menunjukkan hasil tes urin terbaru dari sebuah rumah sakit.

Donny pun memastikan pihak istana atau pemerintah tak berhubungan dengan akun buzzer yang menyerang Bintang Emon itu.

Ia juga menegaskan, pemerintah tak akan melindungi pihak di balik akun buzzer itu.

"Kalau mereka dalam aktivitasnya ternyata ada unsur pidana, ya silakan diproses," ucap Donny.

Namun Donny juga menegaskan, aparat penegak hukum tak bisa langsung menindak akun-akun buzzer itu tanpa adanya laporan ke polisi.

Sebab, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan delik aduan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved