Buronan FBI Ditangkap Polda Metro: Terlibat Percabulan Anak, Upah Rp 2 Juta, Ini Kriterianya

Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Russ Albert Medlin (RAM), buronan Federal Berau of Investigation (FBI) ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ternyata Russ Albert Medlin adalah seorang residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika Serikat.

Di Indonesia, Russ Albert Medlin kembalikan melakukan praktik keji tersebut. Kini dia terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Simak selengkapnya:

1. Residivis percabulan anak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Russ Albert Medlin adalah residivis pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika Serikat.

Dia bahkan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Disrtik Negara bagian Nevada.

Pelaku terbukti bersalah lantaran berhubungan badan dengan anak usia 14 tahun dan merekam video aksinya.

2. Cabuli anak di bawah umur

Russ Albert Medlin diduga kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.

"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.

Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.

"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.

Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut.

3. Modus operandi

Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).

"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.

Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.

"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.

Saat berkomunikasi, Russ meminta SS untuk datang dengan mengajak teman-temannya. SS lalu mengajak dua temannya berinisial LF dan TR.

4. Pelaku rekam adegan panas

Dari penyelidikan diketahui bahwa Medlin kerap merekam video dengan HP saat ia berhubungan intim dengan ketiga perempuan itu dan perempuan di bawah umur lain, sebelumnya.

"Pelaku kadang meminta bantuan salah satu korban untuk memegang HP, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan di bawah umur lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Roma Hutajulu.

Berdasarkan keterangan para korban, kata Roma diketahui bahwa pelaku sering meminta dicarikan perempuan di bawah umur dengan ukuran badan kecil dengan menjanjikan imbalan sejumlah uang.

"Dari semuanya, diduga kuat Medlin ini adalah pelaku pedofilia. Bahkan ia residivis kasus serupa di Amerika Serikat pada tahun 2004, 2006 dan 2008," kata Roma.

"Pelaku juga sering meminta para perempuan di bawah umur atau korbannya, untuk mengirim foto dan video telanjang melalui WhatsApp, dengan dijanjikan imbalan uang," kata Roma.

5. Terancam 15 tahun penjara

Pelaku pun terancam dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 milliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku disangkakan melanggar pasal 76 junto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 ini perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kita persangkakan di pasal 76 junto pasal 81 uu nomor 35 tahun 2014 ini perubahan UU 23 tahun 2002, ancaman 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di kediaman pelaku. Di antaranya, laptop, handphone hingga uang tunai mata uang dollar ataupun rupiah.

Jadwal Liga Spanyol Malam Ini: Barcelona vs Leganes, Peluang Messi Menjadi Anggota Klub 700

Persija Official Store Dibuka Lagi Untuk Umum, Manajemen Klub Belum Pikirkan Waktu Grand Launching

Kisah Narfasan 4 Kali Gagal Berangkat Haji: Sudah Syukuran Potong Kambing

"Kemudian di dalami yang bersangkutan ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan termasuk laptop-laptop handhpone di kediaman, ada uang tunai 6,3 juta juga ada juga 20 ribu dolar ada uang tunai Rp 60 juta," ungkapnya.

Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi. (Tribunnews/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved