Kasus Pencabulan di Depok
Pengurus Rumah Ibadah di Depok yang Cabuli Bocah Ternyata Punya Kekasih dan Bakal Menikah
Bahkan, menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, SM akan segera melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pelaku pencabulan berinisial SM (42) terhadap bocah laki-laki di bawah umur yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata memiliki kekasih.
Bahkan, menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, SM akan segera melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.
"Dia punya pasangan, wanita, bahkan sudah merencanakan untuk menikah," papar Aziz kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (15/6/2020).
Selain sebagai pengurus rumah ibadah, SM juga berprofesi sebagai seorang konsultan, namun Azis tak menjelaskan secara detil terkait jenis jasa konsultan yang dilakoni tersangka.
Sebagai pengurus rumah ibadah, SM diketahui baru menjadi pengurus rumah ibadah sejak tiga tahun terakhir ini.
Ketika ditanyakan mengenai adanya kemungkinan tersangka menjadikan profesinya sebagai pengurus hanya untuk kedok agar tindakan bejadnya dapat disalurkan.
Aziz mengaku belum mengetahui adanya kemungkinan tersebut.
"Penyidikan kami belum sampai ke situ," kata Aziz.
Dengan perilaku penyimpangan yang telah dilakukan SM sejak usia dini ini, Aziz mengatakan pihaknya akan menerjunkan psikolog guna mengobati penyakit seks yang diderita tersangka.
"Tentu nanti akan ada pendampingan (psikolog), saat ini juga sedang kami lakukan tes kejiwaan dari tersangka," tutur Aziz.
Sementara itu, terkait para korban yang masih berusia belasan tahun, Aziz juga mengaku akan dilakukan pendampingan oleh psikolog.
"Saat ini kondisi korban baik-baik saja, sudah dalam penanganan juga terhadap psikologi mereka," katanya.
Lakukan pencabulan di rumah korban
SM (42) pria yang telah bekerja tiga tahun terakhir sebagai pengurus rumah ibadah di kawasan Kecamatan Pancoran Mas, Depok mencabuli sejumlah anak lelaki di bawah umur yang merupakan jemaah di rumah ibadah tempat pria tersebut bekerja.
Selain sebagai pengurus ibadah, SM juga diketahui berprofesi sebagai seorang konsultan hukum.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah mengatakan, SM melakukan aksi pencabulan tak hanya di sebuah ruangan di rumah ibadah.
Melainkan di sejumlah tempat termasuk di mobil tersangka dan rumah dari korbannya.
“Tersangka juga kerap mendatangi rumah korban. Jadi, kalau pas datang terus orang tua korban pergi dan korban hanya berdua dengan tersangka, saat itulah tersangka melakukan pencabulan,” kata Aziz kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (15/6/2020).
Dengan profesi tersangka sebagai pengurus rumah ibadah itulah, Aziz mengatakan korban tak melakukan perlawanan saat tersangka mulai melancarkan aksinya seperti menciumi tubuh korban dan tindakan lainnya.
“Karena korban ini sudah mengenal tersangka. Modusnya ya sebelum melakukan aksinya, korban pertama-tama dibujuk oleh tersangka ini,” paparnya.
Terbongkarnya kasus ini terjadi pada 22 Mei 2020, yang berawal dari kecurigaan pengurus ibadah lainnya terhadap perilaku tersangka.
Hingga kemudian pengurus rumah ibadah tersebut melakukan investigasi internal yang menemui fakta bahwa tersangka telah bertindak cabul terhadap jemaah anak-anak.
Sejak temuan internal itulah, pengurus rumah ibadah lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Meski ada kemungkinan korban berjumlah belasan atau bahkan lebih, namun Aziz mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima dua laporan dari korban yang didampingi oleh pengacara.
“Korban yang melapor ini warga Depok,” tutur Aziz.
Sementara itu, terkait para korban yang masih berusia belasan tahun, Aziz juga mengaku akan dilakukan pendampingan oleh psikolog.
“Saat ini kondisi korban baik-baik saja, sudah dalam penanganan juga terhadap psikologi mereka,” katanya.
Korban dipaksa lepas pakaian
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, berhasil mengamankan SM (42), pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di Kota Depok, Jawa Barat.
Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan olehnya di sebuah rumah ibadah.
Dimana pelaku sendiri berstatus sebagai pengurus di rumah ibadah tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa ketika beraksi, pelaku menyertai sedikit ancaman terhadap korbannya.
“Sedikit ancaman sih memang ada tapi tidak sampai ancaman kekerasan, dipaksa saja (korban) untuk melepas pakaiannya,” kata Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (15/6/2020).
Kepada korban, Azis mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan.
“Iya ada ya (perlindungan) sesuai dengan standar penyelidikan dan perlindungan terhadap anak,” tuturnya.
Lanjut Azis, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat dilecehkan oleh pelaku.
Azis berujar sudah ada lima saksi yang diperiksa oleh pihaknya, sementara kasusnya tengah didalami lantaran ada dugaan korban lebih dari dua orang.
“Pertama ada barang bukti pakaian korban yang digunakan saat kejadian, kemudian beberapa kain. Untuk saksi sampai saat ini sudah berjumlah lima orang,” pungkasnya.
• Aster Panglima Pimpin Penyaluran Baksos Serbuan TNI di Bantar Gebang
• Pasar Cipulir Jakarta Selatan Terapkan Ganjil Genap, Ini Respon Beragam Pedagang
• Pemprov DKI Terapkan Jeda Masuk Karyawan Minimal 3 Jam
Masa Kecil Alami Hal Serupa
Polisi berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SM (42) yang nekat melakukan aksinya di sebuah rumah ibadah, dan beberapa lokasi lainnya.
Secara resmi, sudah ada dua korban pelampiasan napsu bejat pelaku yang melapor ke Mapolrestro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku mengakui pernah mengalami hal serupa ketika kecil dahulu.
"Pengakuannya pernah ya (dicabuli) ya ketika kecil," ucap Azis saat mengungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020).
Tak hanya memiliki pengalaman serupa, ketika kecil pelaku pun pernah melihat perbuatan yang tak senonoh tersebut hingga terbawa sampai dewasa.
"Ia juga pernah melihat perbuatan yang tak pantas tersebut dan terbawa sampai ia dewasa," tuturnya.
Meski begitu, Azis mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasusnya.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pada pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pencabulan di Depok Punya Kekasih dan Akan Segera Melangsungkan Pernikahan