Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Pemprov DKI Terapkan Jeda Masuk Karyawan Minimal 3 Jam
Dalam surat keputusan terbarunya ini, Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1477/2020 terkait protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja atau perkantoran.
Keputusan ini diterbitkan menindaklanjuti SK yang diterbitkan oleh Tim Gugus Tugas Penangnan Covid-19 terkait pengaturan jam kerja bagi karyawan.
Surat ini juga sekaligus perubahan atas SK Kepala Disnakertransgi Nomor 1363/2020 yang lebih dulu diterbitkan.
“Keputusan Kadisnakertransgi DKI Jakarta tentang perubahan atas keputusan nomor 1363/2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja di masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif,” tulis Kadisnakretransgi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/6/2020).
Dalam surat keputusan terbarunya ini, Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam.
“Penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam,” ujarnya.
• Waspada Pembajakan Akun dengan Session Hijacking, Hal Ini yang Perlu Anda Perhatikan
• Viral Kuburan di Tengah Gang, Lokasinya Ada di Jakarta Timur
• 918 Petugas Satpol PP Dikerahkan Awasi Sistem Ganjil Genap di Pasar Tradisional
Berikut isi lengkap protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran :
1). Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan.
2). Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen.
3). Penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam.
4). Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas kerja.
5). Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu/pengunjung menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.
6). Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.
7). Melakukan pengukuran suhu tubuh (screeining).