Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Pemprov DKI Terapkan Jeda Masuk Karyawan Minimal 3 Jam

Dalam surat keputusan terbarunya ini, Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kadisnarkertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com,  Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1477/2020 terkait protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja atau perkantoran.

Keputusan ini diterbitkan menindaklanjuti SK yang diterbitkan oleh Tim Gugus Tugas Penangnan Covid-19 terkait pengaturan jam kerja bagi karyawan.

Surat ini juga sekaligus perubahan atas SK Kepala Disnakertransgi Nomor 1363/2020 yang lebih dulu diterbitkan.

“Keputusan Kadisnakertransgi DKI Jakarta tentang perubahan atas keputusan nomor 1363/2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja di masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif,” tulis Kadisnakretransgi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/6/2020).

Dalam surat keputusan terbarunya ini, Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam.

“Penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam,” ujarnya.

Waspada Pembajakan Akun dengan Session Hijacking, Hal Ini yang Perlu Anda Perhatikan

Viral Kuburan di Tengah Gang, Lokasinya Ada di Jakarta Timur

918 Petugas Satpol PP Dikerahkan Awasi Sistem Ganjil Genap di Pasar Tradisional

Berikut isi lengkap protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran :

1). Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan.

2). Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen.

3).  Penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam.

4). Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas kerja.

5). Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu/pengunjung menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.

6). Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.

7). Melakukan pengukuran suhu tubuh (screeining).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved