Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Pemprov DKI Terapkan Jeda Masuk Karyawan Minimal 3 Jam
Dalam surat keputusan terbarunya ini, Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
8). Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.
9). Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
10). Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.
11). Melakukan self-assessment risiko COVID-19, 1 (satu) hari sebelum pekerja masuk kantor serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi form self-assessment.
12). Memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter (physical distancing).
13). Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurai kontak langsung antar pekerja.
14). Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
15). Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.
16). Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.
17). Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor.
18). Melakukan rekayasa engineering
19). Menyediakan area/ruang tersendiri untuk observasi.
20). Memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan
21). Menyampaikan informasi terkini kepada seluruh pekerja melalui sarana-prasarana dan media yang paling efektif.
22). Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.
23). Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.