Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Pemprov DKI Terapkan Jeda Masuk Karyawan Minimal 3 Jam

Dalam surat keputusan terbarunya ini, Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kadisnarkertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2019). 

8). Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.

9). Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

10). Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.

11). Melakukan self-assessment  risiko COVID-19, 1 (satu) hari sebelum pekerja masuk kantor serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi form self-assessment.

12). Memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter (physical distancing).

13). Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurai kontak langsung antar pekerja.

14). Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

15). Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.

16). Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.

17). Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor.

18). Melakukan rekayasa engineering

19). Menyediakan area/ruang tersendiri untuk observasi.

20). Memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan

21). Menyampaikan informasi terkini kepada seluruh pekerja melalui sarana-prasarana dan media yang paling efektif.

22). Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.

23). Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved