PPDB DKI Jakarta
Berikut Tahapan Pendaftaran PPDB DKI Jakarta dan Tahapan Pengajuan Cetak PIN atau Token
Penerimaan peserta didik baru PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 sudah berlangsung.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 sudah berlangsung.
Tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta secara online sudah dimulai untuk beberapa jalur di jenjang pendidikan, ada pula yang akan dibuka dalam waktu beberapa hari ke depan.
Sebelum mendaftar PPDB DKI Jakarta, calon peserta didik baru harus memiliki token atau PIN terlebih dahulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah membuka Pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta dimulai sejak 11 Juni-3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
• Ketua RT Tewas Ditusuk Seorang Warganya yang Sebal, Ternyata Pernah Tegur Pelaku yang Langgar PSBB
• Beredar Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Digelar Tanggal 10 Agustus, BKN Sebut Hoaks dan Tak Ada CPNS 2020
• Tak Mau Bayar Denda, Wanita Pelanggar PSBB di Jakarta Barat Malah Jijik Saat Disuruh Menyapu Jalan
• Keluarganya Tak Dapat Bantuan Sosial, Sang Anak Bertanya ke Ketua RT: Belum Bayar Iuran Sampah
Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang Pendidikan, PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memulai Pra-pendaftaran hingga lapor diri daring.
Sebelumnya, calon peserta yang berdomisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta dapat mempersiapkan persyaratan untuk melakukan Pra-Pendaftaran.
Misalnya, menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil scan atau foto dokumen asli berupa Kartu Keluarga hingga nilai rapor.
Lalu bagaimana cara mendapatkan token PPDB di Jakarta? Simak panduan berikut.
• Jadwal dan Spoiler One Piece Chapter 983: Yamato Tunggu Kedatangan Monkey D Luffy di Onigashima
Pengajuan cetak PIN/token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari Jakarta langsung mengajukan token PPDB, tanpa harus pra-pendaftaran, dengan tahapan sebagai berikut:
- mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
- mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun";
- mengisi formulir secara daring; dan
- mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
-
• Ibu yang Dibakar Pria Bertato di Cianjur Meninggal: Pelaku Ditahan, Status Terakhir PDP Covid-19
Aktivasi PIN/token
Aktivasi PIN/token dilakukan dengan setelah calon peserta didik baru/orangtua/wali memiliki PIN/token.
Aktivasi PIN/token dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi", input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap/DNT untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan token;
- mengganti PIN/token dengan password;
- setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan pendaftaran online dengan mengakses ppdb.jakarta.go.id.
• Cuma Gara-gara Diminta Mindahin Sepeda Motor yang Terparkir, Dua Warga di Utan Kayu Berkelahi
Pengajuan PIN/token untuk calon siswa domisili dan asal sekolah luar Jakarta
Pengajuan cetak PIN/token dengan cara di atas tidak bisa langsung dilakukan oleh calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah di luar Jakarta.
Calon siswa tersebut harus terlebih dahulu melakukan pra-pendaftaran. Pra-pendaftaran dibuka sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Untuk melakukan pra-pendaftaran, siapkan berkas persyaratan berikut dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
- akta kelahiran/surat keterangan dari kelurahan;
- kartu keluarga;
- sertifikat akreditasi;
- nilai rapor; dan
- surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Setelah menyiapkan berkas-berkas persyaratan tersebut, lanjutkan proses pengajuan PIN/token dengan tahapan sebagai berikut:
- mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
- mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun";
- mengisi formulir secara daring;
- mengunggah berkas persyaratan;
- mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator;
- lanjutkan dengan aktivasi PIN/token dengan tahapan di atas; dan
- lakukan pendaftaran online.
Catatan:
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Jakarta dan asal sekolah luar Jakarta, dokumen yang diunggah adalah sertifikat akreditasi, nilai rapor, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili luar Jakarta dan asal sekolah di Jakarta, dokumen yang diunggah adalah akta kelahiran/surat keterangan dari kelurahan, kartu keluarga, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.