Petugas BBKP Soekarno-Hatta Musnahkan Tanduk Rusa dan Ratusan Laba-Laba Selundupan

Pemusnahan komoditas pertanian tersebut dihancurkan menggunakan mesin incenerator di Instalasi Karantina Hewan BBKP Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno-Hatta dan BBKP Tanjung Priok kembali menghancurkan produk pertanian berpotensi hama, tanduk rusa, dan laba-laba, Rabu (17/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno-Hatta dan BBKP Tanjung Priok kembali menghancurkan produk pertanian yang berpotensi mengandung hama dan penyakit berbahaya.

Satu diantaranya adalah bibit tanaman hias dari Eropa, benih sayuran dari China, olahan daging dari berbagai negara di Asia Tenggara.

Kemudian ada bulu burung merak, tanduk rusa, hingga ratusan ekor laba-laba dalam keadaan hidup.

Pemusnahan komoditas pertanian tersebut dihancurkan menggunakan mesin incenerator di Instalasi Karantina Hewan BBKP Bandara Soekarno-Hatta sampai hancur terbakar, Rabu (17/6/2020).

Kepala BBKP Bandara Soekarno-Hatta, Imam Djajadi mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil cegahan periode bulan Maret-Mei 2020 atau selama pandemi Covid-19.

"Kita musnahkan ada dari jenis-jenis produk peternakan, pangan dan holtikultura. Dari tanaman pangan dan holtikultura ini yang mempunyai potensi hama karena dalam bentuk bibit-bibit dalam sachet. Ini kami musnahkan karena tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan," terang Imam.

Untuk komoditasnya sendiri cukup beragam diantaranya benih dan bibit pada tanaman hortikultura.

Seperti Benih sayuran dan benih tanaman hias sementara untuk tanaman pangan berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedelai dan kacang ose.

Dijelaskan Imam, komiditas pertanian tersebut berpotensi membawa hama penyakit karena tidak dilengkapi Sertifikat kesehatan karantina yang diterbitkan oleh otoritas karantina negara asal.

"Walaupun belum sampai ke analisa laboratorium, karena dari sisi persyaratan sudah tidak memenuhi," sambung dia.

Menurut Imam, bila bibit-bibit tanaman tersebut ditanam di Indonesia bisa berdampak buruk terhadap tanaman yang di sini.

Bayern Muenchen Kunci Gelar Juara Bundesliga 2019-2020

Pulang Kerja Tak Disambut Baik, Suami di Bekasi Tampar Istrinya

Sementara, Kepala BBKP Tanjung Priok Purwo Widiarto menjelaskan, pemasukan komoditas pertanian tersebut bukan barang larangan.

"Karena pemilik tidak sanggup untuk melengkapi persyaratan maka akan dilakukan penahanan kemudian dilakukan penolakan atau pemusnahan," kata Purwo.

Purwo menjelaskan, pihaknya melakukan pemusnahan komoditas pertanian yang dilalulintaskan melalui paket kiriman atau pengiriman pos.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved