Kabar Artis

Ulang Tahun di Penjara, Lucinta Luna Menangis Pilu Saat Video Call Abash: Gak Tiup Lilin

Lucinta Luna menangis tersedu saat melakukan panggilan video dengan sang kekasih, Abash.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Instagram @ashgreyz
Lucinta Luna dan kekasihnya, Abash. 

Sayangnya, kuasa hukum Lucinta Luna tak dapat mendampingi di dalam rutan, maupun lewat video konferensi karena terhalang sinyal telekomunikasi yang sangat buruk di sana.

Lucinta Luna memilih untuk meneruskan agenda pembacaan dakwaan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna dan terdakwa IF alias FLO.

Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Ketua Majelis Eko Aryanto, beserta Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.

Lucinta Luna sebelumnya diamankan di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah.
Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.

Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.

Akhirnya Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Tidak ajukan eksepsi

Lucinta Luna saat melakukan video call dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait tahap dua kasus yang menjeratnya.
Lucinta Luna saat melakukan video call dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait tahap dua kasus yang menjeratnya. (Dok. Polres Jakarta Barat)

Lucinta Luna tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

Dia Didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya. 

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi?," tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kepada Lucinta Luna melalui sambungan video dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

"Tidak yang mulia," jawab Lucinta Luna.

Sebelumnya, di sidang perdana hari ini Lucinta Luna sempat kebingungan hingga meneteskan air mata.

Ia terlihat kebingungan mengikuti persidangan karena tak didampingi kuasa hukum.

Sebab, kuasa hukumnya malah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan, bukan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU.

Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda.

 Dua Kali Mangkir, Irwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan TPPU Wawan Besok

 Mal di Kota Bekasi Belum Boleh Beroperasi Penuh Kecuali Tenan Makanan, Begitu Juga Sekolah

 Niat Berjualan Untuk Bayar Utang, Cerita Karti Ketagihan Berjualan Bubur Sum Sum 

Lantaran tak mengajukan eksepsi, maka persidangan kasus ini akan langsung beragendakan pada pemeriksaan saksi pada Rabu (3/6/2020) pekan depan.

Namun, Eko meminta kuasa hukum Lucinta Luna hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan hanya Lucinta Luna yang mengikuti sidang melalui sambungan video dari Rutan Pondok Bambu.

"Apakah anda bisa pastikan di sidang selanjutnya kuasa hukum akan hadir?," tanya Eko.

"Iya akan hadir," jawab Lucinta Luna. (Kompas.com/TribunJakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved