Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Ada Restoran di Mal Belum Terapkan Physical Distancing, Pemprov DKI Sebut Bukan Pelanggaran Serius

Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf mengakui, masih ada sejumlah restoran di pusat perbelanjaan atau mal yang belum menerapkan protokol kesehatan.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Cucu Ahmad Kurnia saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengakui, masih ada sejumlah restoran di pusat perbelanjaan atau mal yang belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Hal ini dijelaskan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia berdasarkan hasil pemantauan pihaknya di sejumlah mal dalam beberapa hari terakhir.

“Di mal masih banyak ditemui, mereka bilang sudah menjalankan (physical distancing), tapi menurut kami misalnya mejanya masih terlalu rapat,” ucapnya, Kamis (18/6/2020).

Bila menemukan hal ini, Cucu mengatakan, biasanya pihaknya langsung meminta pihak pengelola restoran untuk mengatur kembali jarak antar meja.

Adapun jarak aman yang direkomenasikan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) minimal satu meter.

“Restoran langsung kami minta (mejanya) di geser-geser lagi supaya memenuhi social distancing,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Cucu menilai, pelanggaran seperti ini masih tergolong ringan dan bukan masalah serius, sehingga pihaknya hanya memberi teguran secara lisan dan meminta pihak restoran kembali menata jarak antar tempat duduk.

“Jadi hanya itu saja yang kami temui, kalau pelanggaran serius belum ada masalah,” kata Cucu.

Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, bila pihaknya menemukan adanya pelanggaran berat, nantinya Satpol PP yang bakal memberikan sanksi.

Pihaknya di Disparekraf hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada Satpol PP.

“Kami hanya melaporkan kalau ada pelanggaran, misalnya social distancingnya kurang atau tidak pakai masker. Kemudian, kami laporkan ke Satpol PP, karena yang memberikan sanksi Sapol PP nanti,” tuturnya.

“Meraka yang menilai dendanya berapa, disegel atau tidak. Itu sepenuhnya (kewenangan) dari mereka,” sambungnya.

14 Pedagang Pasar Kebayoran Lama yang Positif Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

Sempat Tak Mau Gabung Persija, Candaan M Ilham ke Ramdani Lestaluhu Jadi Nyata

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meninjau penerapan protokol kesehatan di Mal Kota Kasablanka pada Selasa. (16/6/2020) lalu.

Saat sedang berkeliling, keduanya menemukan adanya sebuah restoran yang belum sepenuhnya menerapkan physical distancing lantaran jarak antar mejannya dinilai terlalu rapat.

Melihat hal ini, Anies dan Mendag pun meminta pengelola mal Kota Kasablanka menegur pengelelola restoran dan meminta mereka mengatur kembali jarak antar meja.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved