Fakta Baru Kasus Remaja Putri Dirudapaksa Bergilir Pemuda, Pelaku 8 Orang dan Diperkosa 2 Rangkaian

Efri mengatakan total keseluruhan tersangka dari perbuatan nista itu berjumlah 8 orang dengan 6 tersangka yang baru dapat diamankan

Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Guna mendalami kasus lebih lanjut, polisi autopsi jasad remaja putri korban rudapaksa ini dengan membongkar makam korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono hasil forensik sementara menyimpulkan adanya luka akibat persetebuhan pada jenazah.

"Hasil autopsi hari ini memang masih menunggu hasil resmi kurang lebih selama 14 hari kedepan. Tapi memang tadi ada beberapa hal yang sudah ditemukan"

"Seperti adanya bekas persetubuhan di tubuh korban," kata Muharam saat ditemui di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).

Muharam menjelaskan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri membawa beberapa sampel bagian tubuh jenazah untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya hasil autopsi akan dipastikan dalam waktu dua pekan kedepan.

"Sementara kita juga tidak bisa karena ini menunggu hasil medis. Jadi kita tidak bisa menyimpulkan sementara"

"Tapi intinya sementara ini persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu sudah dinyatakan telah terjadi pada korban," jelasnya.

Diketahui, OR merupakan remaja putrinyang menjadi korban rudapaksa secara bergilir oleh sekolompok remaja putra di kawasan Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.

Sebelum melangsungkan aksi bejatnya itu, para pelaku mencekoki korban dengan pil excimer hingga tak sadarkan diri.

Ketua RT Ceritakan Sosok Gadis di Bawah Umur yang Tewas Usai Diperkosa 8 Pemuda di Serpong

14 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kebayoran Lama Ditutup Sementara

Kepolisian Bersama Pemkot Jakarta Pusat Gelar Swab Test untuk Pedagang Pasar Baru

Tersangka Baru

Satuan Polisi Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menetapkan satu tersangka baru kasus remaja putri dirudapaksa bergilir.

Diketahui, OR (16), merupakan inisial remaja dirudapaksa bergilir sampai tewas terjadi di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Adanya tersangka baru kasus remaja putri dirudapaksa bergilir tersebut, ditetapkan saat pihak kepolisian selesai menggelar autopsi jenazah korban.

Diketahui, korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Rabu, 17 Juni 2020.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved