Napi Lapas Salemba Jadi Pengendali Narkoba, Ditjen PAS: Kalapas Bisa Dipidana Bila Terlibat  

Didit yang merupakan napi Lapas Salemba terbukti jadi pengendali 66 kilogram sabu dan 160 ribu butir ekstasi

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Tejo Harwanto saat memberi keterangan di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba, Kadiyono mungkin harap-harap cemas setelah Didit (45) diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN).

Didit yang merupakan napi Lapas Salemba terbukti jadi pengendali 66 kilogram sabu dan 160 ribu butir ekstasi yang peredarannya diungkap BNN.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Tejo Harwanto pun membenarkan Didit merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Salemba.

Dia mengatakan pihaknya sedang dalam tahap mengusut ada atau tidaknya oknum pegawai Kemenkumham yang membantu bisnis Didit.

"Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba yang ada di dalam Lapas, bukan hanya pelaku, namun institusi kita juga kita bersihkan," kata Tejo di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020).

Pasalnya kasus oknum pegawai Kemenkumham yang membantu bandar narkoba berbisnis dari jeruji besi sudah beberapa kali ditemukan.

Sanksi yang diberikan Kemenkumham mulai dari pemberhentian sementara, copot jabatan, hingga pidana, tak terkecuali Kalapas.

"Ada yang dipidana, bukan pecat saja. Ada yang (dipenjara) 8 tahun, 15 tahun. Ada Kalapas yang dipidana, jadi kita benar-benar serius memberantas. Ada Karutan, Kepala Jaga," ujarnya.

Tejo menuturkan tahun lalu pihaknya memberikan sanksi lebih dari 20 oknum pegawai Kemenkumham yang terbukti membantu napi berbisnis narkoba.

Sanksi dan proses hukum yang diberikan mengacu hasil pengungkapan kasus BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

"Siapa pun (pegawai) yang terlibat (peredaran narkoba) di jajaran Kementerian Hukum dan HAM akan mendapat pemberhentian tidak hormat," tuturnya.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengharapkan keseriusan Ditjen PAS dalam memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan napi.

Hingga akhir tahun 2019 BNN mencatat 90 persen peredaran narkoba di Indonesia justru dikendalikan napi dari sejumlah Lapas.

"Masih bisa lolosnya telepon genggam ke dalam lapas itulah yang membuat napi itu tetap mengendalikan peredaran narkotika," kata Arman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved