Napi Lapas Salemba Jadi Pengendali Narkoba, Ditjen PAS: Kalapas Bisa Dipidana Bila Terlibat
Didit yang merupakan napi Lapas Salemba terbukti jadi pengendali 66 kilogram sabu dan 160 ribu butir ekstasi
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Tejo Harwanto saat memberi keterangan di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020).
Penangkapan sendiri Didit merupakan hasil penyelidikan BNN setelah meringkus Agustiar (39) yang juga pernah mendekam di Lapas Salemba.
• Fenomena Bersepeda di Tengah Pandemi, Penjual Kebanjiran Rejeki & Dishub DKI Siapkan Jalur 14 Km
• Update Covid-19 di Jakarta: 9.385 Pasien Positif, 4.574 Sembuh, dan 594 Meninggal
• Masa PSBB Transisi, Penjualan Sepeda Lipat di Manggarai Meningkat
Agustiar diringkus pada Kamis (28/5/2020) saat BNN membongkar peredaran sabu dan ekstasi bermodus gudang beras di Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, Agustiar mengenal Didit yang divonis tujuh tahun penjara sebagai bandar narkoba sewaktu di Lapas Salemba.
"Dia (Agustiar) keluar penjara lebih dulu, makanya dia yang menjalankan bisnis sabu ini," ujarnya.
Berita Terkait