Virus Corona di Indonesia
Update Data Covid-19 Kota Bekasi Kamis, 17 Juni 2020, Kasus Aktif Tersisa 15 Pasien
Sebanyak 295 pasien telah dinyatakan sembuh, 15 pasien masih dirawat atau kasus aktif serta 33 kasus meninggal dunia.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Data penyeberan virus corona di Kota Bekasi mulai mengalami perbaikan, hingga Kamis, (17/6/2020), kasus aktif pasien positif Covid-19 tersisa 15 orang.
Berdasarkan data situs https://corona.bekasikota.go.id/ milik Pemerintah Kota Bekasi, total secara kumulatif kasus positif Covid-19 hingga hari ini tercatat 343 kasus.
Sebanyak 295 pasien telah dinyatakan sembuh, 15 pasien masih dirawat atau kasus aktif serta 33 kasus meninggal dunia.
Sementara untuk data orang dalam pemantauan (ODP), sampai dengan hari ini secara kumulatif tercatat 4525 orang.
Sebanyak 4196 diantaranya telah rampung masa pemantauan dan 328 sisanya masih dalam tahap pemantauan.
• Cara Pemkot Tangerang Selatan Genjot Presentase Kepatuhan PSBB
• 14 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kebayoran Lama Ditutup Sementara
Selanjutnya data pasien dalam pengawasan (PDP) di Kota Bekasi, sampai dengan hari ini tercatat sebanyak 1264 pasien.
Sebanyak 1082 diantaranya telah dinyatakan sembuh, satu orang pasien masih dalam pengawasan dan 181 sisanya dinyatakan meninggal duni.
Untuk PDP yang meninggal dunia selanjutnya disebut kasus meninggal dengan panyakit khusus.
Pemkot Bekasi tetap mewajibkan proses pemulasaraan PDP meninggal dunia dengan status penyakit khusus dengan protokoler kesehatan sesuai standar penanganan Covid-19.
Posko PSBB di Bekasi dibongkar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terbitkan surat penghentian pelaksanaan check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 titik ruas jalan.
Surat bernomor 443.1/174/SET.COVID-19, diterbitkan pada Selasa, (16/5/2020) kemarin dan ditanda tangani langsung ketua Gugus Tugas Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Terdapat empat poin dalam surat tersebut, pertama, menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point yang merupakan akses masuk Kota Bekasi.
Kedua, melalukan pembongkaran seluruh tenda, perlatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi Posko check point.