Gerai Paspor di Tangcity Mal Belum Beroperasi Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang belum membuka gerai pembuatan paspor di Tangcity Mall.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Suasana di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi mengalami penurunan jumlah pemohon paspor akibat virus corona, Selasa, (17/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang belum membuka gerai pembuatan paspor di Tangcity Mall.

Seperti diketahui, gerai paspor di Tangcity Mall sudah beroperasi sejak 2019 menyediakan layanan pembuatan paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang Felucia Sengky Ratna mengatakan, pihaknya menyesuaikan operasional Tangcity Mall dan pemerintah pusat.

"Aktivitas di mal masih terbatas, kalau kami sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan pusat," jelas Sengky saat ditemui di kantornya, Rabu (17/6/2020).

20 Pemudik di Pejagalan Selesai Jalani Isolasi, Stiker Karantina Mandiri Dicabut dari Rumah Mereka

Sampai saat ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Tangerang memang masih membatasi operasional mal dan pusat keramaian.

Maka dari itu, lanjut Sengky, pihaknya masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait soal pembukaan gerai Paspor yang berada di lantai 2 Tangcity Mall.

"Untuk gerai di Tangcity Mall, saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan manajemen mal. Karena masih adanya kebijakan dari pemerintah untuk penerapan physical distancing," terang Sengky.

Gerindra Tangsel Hingga Pusat Setuju Dukung Keponakan Prabowo Subianto Maju Pilkada Tangsel

Kendati demikian, pembuatan paspor untuk WNI sudah bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang.

Pelayanan pembuatan paspor tersebut sudah kembali dibuka sejak Senin (15/6/2020) setelah Kantor Imigrasi Tangerang Kelas 1 Non TPI tangerang lockdown beberapa minggu.

Namun, Sengky Ratna mengatakan, pada new normal ada beberapa perbedaan.

Selain memperhatikan standar protokol kesehatan, kuota perhari untuk pengajuan paspor di Tangerang dibatasi sampai 75 pemohon berhari.

Satpol PP Kota Depok Tegur Mall yang Hendak Gelar Konser Musik

“Untuk pelayanan paspor WNI, kita berikan kuota kepada masyarakat setengah dari kuota yang kita terapkan saat normal (sebelum Covid-19),” kata Sengky.

Ada pun sebelum Covid-19 ini, kuota yang pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang seharinya dibatasi sampai 150.

Sengky melanjutkan, untuk pelayanan paspor, pemohon dapat mengambil antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.

Fasilitasi PPDB Online, Karang Taruna Karet Tengsin Jakarta Pusat Bantu Warga

“Untuk pelaynan WNI, paspor kuota diberikan adalah setengah dari kuota yang kita terapkan saat kondisi normal, dan menggunakan konsep pelayanan pendaftaran secara online,” pungkas Sengky.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved