Pengunggah Celotehan Ayahnya Diperiksa Polisi, Begini Sindiran Anak Bungsu Gus Dur di Medsos
Inayah Wahid mengomentari cuitan akun sebuah media yang memberikan Ismail. Inaya Wahid menulis mestinya Polisi bukan memanggil orang yang mengutip.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Polri
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengunggah guyonan Gus Dur tidak diproses hukum meski sempat dibawa ke kantor polisi.
"Tidak ada BAPM tidak ada kasus," terang Argo.
Argo mengatakan, polisi hanya meminta klarifikasi soal apa yang ditulis oleh pengunggah di media sosial.
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," ujar Argo.

Selain itu, Argo juga menyebut, bahwa Polda Maluku Utara telah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait kasus tersebut.
Selain itu, lanjut dia, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus agar lebih teliti dalam mengamati informasi, terutama yang beredar di media sosial.
Gusdurian bersuara
Jaringan Gusdurian menuding kepolisian melakukan intimidasi terhadap Ismail Ahmad setelah dibawa ke Mapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk meminta maaf usai mengunggah guyonan Gus Dur di Facebook.
Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
"Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya," kata Alissa.
Dengan demikian, lanjut Alissa, hal ini menambah catatan upaya penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.
Alissa mengatakan, Jaringan Gusdurian sebagai kelompok yang berjuang meneruskan perjuangan Gus Dur mengapresiasi Ismail yang telah menggunakan hak kinstitusionalnya sebagai warga negara.
Selain itu, Alissa juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun.
Sebab, lanjut dia, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum.