Kenapa Sudah Bebas Dua Putri Mahkota Sunda Empire Ditahan 13 Tahun? Pengacara Malaysia Ungkap Ini

Pengacara menjelaskan kenapa imigrasi Malaysia tetap tahan dua putri mahkota Sunda Empire, padahal statusnya bebas. Ini saran ke Pemerintah Indonesia

Editor: Y Gustaman
Tangkapan layar YouTube Pak Bro
Pengacara Shankar Ram (kiri) saat menangani kasus dua putri mahkota Sunda Empire, Fathia Reza dan Lamia Roro, dalam persidangan di Malaysia pada 2007 silam. 

Memang, imigrasi Kuching diperintahkan oleh pengadilan dalam tempo 14 hari untuk mendeportasi Fathia Reza dan Lamia Roro.

Sampai batas waktu yang ditentukan, deportasi keduanya tak bisa terlaksana karena mereka tetap bersikeras sebagai warga negara Sunda Empire.

Sementara kewarganegaraan yang tercantum di paspor diplomatik keduanya tidak tertulis Sunda Empire apalagi Indonesia, tapi extraterritorial.

Tangani Perkara Petinggi Sunda Empire, Jaksa Buat Pengakuan: Baru Kali Ini Dakwaannya Seunik Ini

Bisa jadi, mereka sudah kadung mempercayai bahwa Sunda Empire benar-benar ada dan wilayah kekuasaannya membawahi lima teritori di dunia terbentang dari Asia hingga Eropa.

Pernah Shankar Ram berbicara baik-baik menggunakan bahasa Inggris, namun keduanya menutup rapat-rapat informasi soal Sunda Empire.

Fathia Reza dan Lamia Roro, putri Kaisar dan Perdana Menteri Sunda Empire, Rd Ratnaningrum dan Nasri Bank, saat menjadi tahanan pihak imigrasi Malaysia. Keduanya sampai saat ini sudah 13 tahun ditahan pihak imigrasi Malaysia karena stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Fathia Reza dan Lamia Roro, putri Kaisar dan Perdana Menteri Sunda Empire, Rd Ratnaningrum dan Nasri Bank, saat menjadi tahanan pihak imigrasi Malaysia. Keduanya sampai saat ini sudah 13 tahun ditahan pihak imigrasi Malaysia karena stateless atau tanpa kewarganegaraan. (Tangkapan layar YouTube Pak Bro)

Kesimpulan yang didapatnya tentang dua gadis ini, "Mereka sangat tertutup, mereka betul-betul keras kepala."

Shankar Ram sampai melibatkan istrinya untuk berkomunikasi dan kakak beradik itu mau meladeni dan memberikan informasi menggunakan bahasa Indonesia dialek Sunda.

"Istri saya yang bicara dengan dia dan mereka bisa berbicara bahasa Indonesia, mereka bisa berbahasa Belanda dan bahasa Perancis." 

"Intinya mereka masih ditahan di Malaysia sampai hari ini. Mereka memang sangat kuat pendirian. Saya sudah membela banyak orang dalam kasus kriminal, mereka orang-orang yang keras, tapi tidak ada yang seberani mereka."

"Ketika disampaikan akan dibawa kembali ke penjara mereka tetap tenang dan dingin. Di usia mereka yang masih muda, kedua wanita ini betul-betul teguh. Saya benar-benar tidak tahu apa alasannya," ucap dia.

Malaysia tak bisa mendeportasi mereka karena negara asalnya Sunda Empire tak ada dan tak diakui PBB. Sampai keduanya mengakui negaranya yang sah dan diakui.

"Letaknya Sunda Empire tak diketahui. Kalau mendeportasinya, otoritas imigrasi Malaysia akan disalahkan," beber Shankar Ram.

Lain halnya jika mereka mau kooperatif dan Pemerintah Indonesia mengakui memang benar Fathia Reza dan Lamia Roro warga negaranya, maka bisa dideportasi.

"Saya masih tidak paham mengapa dua gadis ini masih mati-matian tidak mau mengakui sebagai WNI. Sehingga mereka masih tetap ditahan oleh otoritas Imigrasi di sini," ia menegaskan. 

Ia siap berbicara dengan otoritas imigrasi Malaysia agar kedua bekas kliennya dideportasi, asal Pemerintah Indonesia datang mengesahkan keduanya sebagai WNI.

Kalau pun tidak, bisa ditopang dengan dokumen yang menyatakan keduanya WNI lewat KTP, akte lahir, atau dokumen lainnya yang bisa membuktikan dia Indonesia.

"Bagi saya ini bukan hanya sekadar kasihan, tapi tidak masuk akal. Bagaimana keduanya masih kuat bertahan untuk tinggal di tahanan sampai hari ini. Oh my God," ucap Shankar Ram sambil gelengkan kepala.

Selengkapnya Tonton di Sini:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved