Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Car Free Day Kembali Digelar di Jakarta, Masih Didatangi Anak dan Lansia hingga 29 Warga Disanksi

Pantauam TribunJakarta.com di lokasi, meski dilarang, nyatanya banyak anak-anak dan lansia yang terlihat di area CFD

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Beberapa anak-anak tampak memadati kawasan Bundaran HI, Minggu (21/6/1020). 

Pemprov DKI Jakarta melarang anak-anak berusia di bawah 9 tahun dan lansia mengikuti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Sebab, kelompok usia ini dianggap paling rentan terpapar Covid-19.

Pantauam TribunJakarta.com di lokasi, meski dilarang, nyatanya banyak anak-anak dan lansia yang terlihat di area CFD.

Mereka tampak datang bersama dengan keluarga mereka ke area CFD di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

Melalui pengeras suara, seorang petugas yang berada di kawasan Bunderan HI pun coba mengingatkan warga yang hadir di area CFD untuk tidak membawa serta anak-anak dan lansia.

"Perhatian, anak-anak berusia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun dimohon segera meninggalkan area CFD," ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat tertib dan tak berkerumun dan tetap mengenakan masker selama di area CFD.

"Jangan berkumpul di trotoar ya, ayo jalan ya jalan," ujarnya.

Kagumnya Boy William Lihat Foto Sule saat Remaja: Lu Sama Rizky Febian Mirip Banget!

Tak Pakai Masker di Area CFD, 29 Warga Kena Sanksi Sapu Trotoar dan Denda Rp 250 Ribu

Ramalan Zodiak Besok, Senin 22 Juni 2020: Jangan Lupa Cek Peruntunganmu!

CFD Kota Bekasi Belum Dibuka, Warga Tetap Padatai Jalan Ahmad Yani

Pengacara Cerita Dihubungi Nomor Amerika yang Ngaku Ayah dari Putri Raja Sunda Empire, Ini Katanya

Puluhan warga kena sanksi

Sebanyak 29 warga dikenakan sanksi oleh petugas Satpol PP akibat tak mengenakan masker saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, puluhan orang itu dijangkau petugas di sekitar kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

"Rinciannya, 13 orang di Jalan Imam Bonjol, 9 orang di depan Hotel Kempenski, dua di depan Hotel Mandarin, dan lima di depan Pospol Bundaran HI," ucapnya, Minggu (21/6/2020).

Dari 29 orang tersebut, sebanyak 27 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan dua lainnya didenda Rp 250 ribu.

"Yang tidak pakai masker kami beri sanksi, ada yang didenda dan sebagian besar kami beri rompi dan suruh menyapu sarana umum, seperti taman, halte, dan trotoar," ujarnya saat dihubungi.

Setelah mereka selesai membersihkan fasilitas umum, petugas Satpol PP pun langsung meminta mereka untuk kembali pulang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved