Kronologi Lengkap 3 Gadis Jadi PSK di Kawasan Puncak: Bertarif Rp 1,5 Juta, Sehari Layani Tiga Tamu
Polisi mengungkap kasus tindak perdagangan orang di wilayah Puncak, Cipanas, Cianjur. Tiga gadis dijadikan PSK, segini tarifnya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Siti Nawiroh
"Kami telah mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Niki melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).
• Prediksi Cuaca dari BMKG, Senin 22 Juni 2020: Waspada Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat
• Niat Swafoto Rayakan Ulang Tahun, 3 Orang di Matraman Malah Masuk Sumur
• Wajah Asli Personel Kuburan Band di Balik Make Up, Ini Kehidupan Terkini Mereka
Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. (TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Perempuan Muda Bisa Layani Sampai Tiga Pria Hidung Belang dalam Sehari,