UPDATE Kasus Gadis di Serpong Tewas Usai Dirudapaksa, Seorang Pelaku Ditangkap di Sumedang

Margana mengatakan, DR berada di rumah salah seorang keluarganya saat ditangkap tanpa perlawanan

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWSBOGOR/MOHAMAD AFKAR SARFIKA
Ilustrasi 

Selama rentang waktu dari peristiwa pemerkosaan sampai hembusan nafas terakhirnya, kesehatan OR menurun.

Almarhum sempat dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis

Bahkan Efri mengatakan, usai pemerkosaan terakhir pada 18 April, kondisi OR pincang.

Keenam pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved