Setelah Mal Teras Kota, Kini Living World dan Bintaro Xchange Tangerang Selatan Boleh Beroperasi
Setelah Teras Kota, kini mal Bintaro Xchange dan Living World Alam Sutera, sudah boleh beroperasi dengan pembatasan jenis toko yang lebih leluasa.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Setelah Mal Teras Kota, kini Mal Bintaro Xchange dan Living World Alam Sutera, sudah boleh beroperasi dengan pembatasan jenis toko yang lebih leluasa.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangerang Selatan ( Tangsel), Maya Mardiana, saat ditemui di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Selasa (23/6/2020).
Maya mengatakan, dari 11 mal yang ada di Tangsel, baru tiga mal itu yang diberi izin untuk beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tiga mal tersebut dianggap siap menerapkan fasilitas protokol kesehatan dengan berbagai inovasinya, seperti membuat pengeoperasian lift dan wastafel tanpa disentuh, hingga barcode untuk mendata pengunjung.
• Orangtua Murid Keluhkan Aturan Usia PPDB DKI Jakarta, Pemkot Jaksel: Lewat Jalur Prestasi Akademik
"Ya mal dari 11 mal yang mengajukan 10, yang sudah dicek tujuh dan yang diizinkan ada tiga, Teras kota, BXC sama Living Word," ujar Maya.
Maya menegaskan, sejak awal penerapan PSBB Tangsel pada pertengahan April 2020, mal memang tidak tutup, namun hanya supermarket dan toko farmasi saja yang boleh buka.
Izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, membolehkan mal membuka lebih banyak toko, seperti restoran, kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk toko pakaian.
"Mal tidak pernah tutup hanya pengecualian. Nah sekarang yang ditambahkan pengecualiannya itu. Seperti hardware software, restoran boleh asal setengah dari dine in. Kalau yang kontak langsung seperto salon itu masih belum boleh," ujarnya.
• Pasca-Tewasnya PMKS Dekat Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, Begini Suasana di Lokasi
Sementara, toko yang mensyaratkan persentuhan langsung belum diperbolehkan beroperasi, seperti salon dan rekreasi anak.
"Kalau sifat rekreasi di atas itu tidak boleh. Tempat makanan boleh tapi hanya setengah," jelasnya.