PPDB DKI Jakarta

Orangtua Murid Keluhkan Aturan Usia PPDB DKI Jakarta, Pemkot Jaksel: Lewat Jalur Prestasi Akademik

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Muhroji, angkat bicara terkait keluhan orangtua murid saat PPDB DKI Jakarta.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Puluhan orangtua murid mendatangi posko penerimaan peserta didik baru di SMAN 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Muhroji, angkat bicara terkait keluhan orangtua murid saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta.

Ditemui di posko PPDB di SMAN 70, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020), ia mengakui cukup banyak orangtua murid yang mengeluh soal adanya aturan usia.

"Untuk pelaksanaan PPDB ini memang salah satu yang menjadi seleksi adalah umur karena tidak ada lagi UN (Ujian Nasional)," kata Muhroji.

"Sesuai Permendikbud Nomor 14 tahun 2019, dalam PPDB ini juga diatur tentang usia," lanjut dia.

Pasca-Tewasnya PMKS Dekat Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, Begini Suasana di Lokasi

Ia pun menyarankan agar orangtua murid memilih jalur lain.

"Kalau usianya kurang, bisa bersaing lewat jalur prestasi akademik yang diadakan pada 1sampai 3 Juli 2020," ujar Muhroji.

Sebelumnya, sejumlah orangtua murid menyampaikan keluhannya di posko PPDB di SMAN 70.

Rata-rata keluhan orangtua murid adalah soal zonasi dan persyaratan batasan usia.

PMKS Meninggal di Dekat Pasar Tanah Abang, Camat: Mereka Tidak Punya KTP

Ira Suwito (48) misalnya. Ia mendaftarkan anaknya ke SMA negeri melalui jalur afirmasi, namun gagal lolos lantaran anaknya masih berusia 15 tahun.

"Yang saya lihat anak saya itu dari kelas 1 sampai kelas 3 SMP rangking satu terus, nilainya bagus. Terus pas kemarin daftar itu ditolak, ternyata yang diutamakan umurnya. Anak saya masih 15 tahun," kata Ira kepada TribunJakarta.com.

Ira mengaku akan kembali mendaftar melalui jalur zonasi. Akan tetapi, ia pesimistis anaknya bakal diterima.

"Kalau nanti pas daftar jalur zonasi masih kayak gitu, saya nggak tahu anak saya bisa diterima atau nggak di SMA negeri," ujar dia.

Akui Tak Pernah Berkomunikasi Sejak John Kei Bebas, Nus Kei: Mungkin Beliau Punya Masalah Sama Saya

Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Ira pun berharap aturan tersebut dapat dievaluasi lantaran dirasa tidak adil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved