Cegah Peredaran Narkoba di Penjara, Lapas Narkotika Cipinang Beri Rehabilitasi ke Napi
DDitjen PAS menyediakan layanan rehabilitasi bagi terpidana di Lapas Narkotika Klas II A Cipinang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyediakan layanan rehabilitasi bagi terpidana di Lapas Narkotika Klas II A Cipinang.
Dirjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan layanan diberikan agar napi penyalahguna narkotika dapat lepas dari ketergantungan narkoba mereka.
Termasuk mencegah para napi yang ingin melanjutkan bisnis narkobanya sewaktu masih menghirup udara bebas di dalam penjara.
"Mereka kami rehab agar tak lagi menjadi pecandu narkoba," kata Reynhard saat meninjau Lapas Narkotika Klas II A Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2020).
Napi yang berhasil menyelesaikan program rehabilitasi diberi sertifikat sebagai bukti lepas dari jerat ketergantungan narkoba.
Sertifikat itu diharapkan bisa jadi modal para napi usai menjalani masa tahanannya mencari kerja dan 'diterima' di masyarakat.
"Banyak WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mengaku bersyukur bisa kembali ke jalan-Nya setelah sempat terjebak di lembah hitam," ujarnya.
Kalapas Narkotika Klas II A Cipinang Oga Darmawan menuturkan selain rehabilitasi WBP juga mendapat pelatihan keterampilan.
• Dalam Sehari, 3 Pencurian Sepeda Motor Terjadi di Satu RW Pamulang
• Penculikan Gadis ABG di Ciracas oleh Pacarnya Diduga Terencana
Yakni berupa pelatihan di bidang otomotif, kerajinan tangan, mencukur, hingga barista hasil kerja sama Ditjen PAS dengan Jerra Foundation.
"Harapan kami mereka yang bebas bisa menjadi manusia yang bermanfaat dan tak kembali terjerumus narkotika," kata Oga.