Fakta-fakta Kasus Persetubuhan Bergilir Gadis di Serpong Utara: 8 Pelaku, Excimer dan Zinah Bersama

Dua pekan sudah, kasus persetubuhan bergilir gadis di bawah umur, OR (16), bergulir dan diproses oleh aparat kepolisian dari Polsek Pagedangan.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Enam pelaku penyetubuhan atas OR (16), gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), sudah tidak berkutik diamankan aparat di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahaman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAGEDANGAN - Dua pekan sudah, kasus persetubuhan bergilir gadis di bawah umur, OR (16), bergulir dan diproses oleh aparat kepolisian dari Polsek Pagedangan Tangerang Selatan ( Tangsel).

Bermula dari meninggalnya OR pada Kamis (11/6/2020), penelusuran penyebab kematiannya sampai harus memutar waktu dua bulan ke belakang, tepatnya awal April 2020.

Kemalangan OR yang merupakan warga Serpong Utara, Tangerang Selatan ( Tangsel) itu, berawal saat dirinya berselancar di dunia maya, masuk ke media sosial Facebook, dan bertemu dengan FF.

Tak perlu waktu lama, OR tertarik dengan FF dan mereka mulai intens berkomunikasi laiknya sepasang kekasih.

Sehari Tenggelam, Jasad Irfan Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan di Kali Pesanggrahan Jakarta Barat

Tak lama kemudian, hubungan itu menjadi petaka. FF justru memanfaatkan OR untuk disetubuhi, dan tidak hanya itu, ia juga mempersilakan tujuh temannya untuk menggilir bergantian.

Dua Kali Persetubuhan Bergilir

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, memastikan jumlah tersangka pada kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, sebanyak delapan orang.

Kedelapan orang itu adalah FF, SU, DE, AN, RI, DR, DK dan S.

Merekalah yang disangkakan menyetubuhi OR secara bergilir sebanyak dua kali pada 10 April 2020 dan pada 18 April 2020, kecuali S yang tidak ikut pada persekongkolan bejat pada kali kedua.

Kejar Pelaku Jambret Pesepeda di Pejaten Raya Jakarta Selatan, Polisi Periksa CCTV

Modusnya adalah, FF mengajak OR untuk berhubungan badan di rumah temannya, tepatnya di rumah SU dan S yang merupakan kakak beradik, di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Namun setelah FF menggauli OR, tersangka yang lain ikut melakukan aksi bejat itu.

Kejahatan seksual tersebut berlanjut sampai dua kali.

"Ya mereka modusnya mengajak korban ini untuk melakukan persetubuhan ini. Jadi dilakukan mulai dari tanggal 10 April 2020, kemudian diulangi lagi, pelaku berinisial FF meminta kembali kepada korban pada tanggal 18 April 2020," ujar Efri.

Excimer

Efri mengatakan, sebelum persetubuhan itu terjadi, OR diberikan tiga butir pil excimer, yang langsung diminumnya hingga membuat teler.

Punya Tiga Istri, Siapa Sebenarnya Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia yang Viral Selalu dengan Wanita

Pemberian excimer tersebut juga terjadi dua kali, pada peristiwa pertama dan kedua.

Selain persetubuhan terhadap OR, Efri menyebut pemberian excimer kepada OR yang notabene di bawah umur, merupakan sebuah kekerasan.

"Intinya bahwa kekerasan itu, dalam bentuk memberikan pil excimer, adalah bentuk kekerasan," ujarnya.

"Kita kan enggak tahu ya korban dipaksa meminum atau tidak, enggak tahu nih, kita tidak bisa mengatakan bahwa korban itu dipaksa, karena memang korban itu meninggal dunia," tambahnya.

Pelaku Penembakan di Green Lake City Masih Buron, Driver Ojol yang Jadi Korban Melihat Jelas

Pil excimer tersebut membuat OR teler, sehingga ia disetubuhi secara bergilir tanpa kesadaran penuh.

"Obat itu kan untuk orang stres untuk orang gila, biar orang itu diam," ujarnya.

Untuk membuktukan excimer pada tubuh korban, aparat pun membongkar makam OR dan mengotopsinya.

Kesimpulan sementara dari hasil otopsi itu adalah adanya luka di bagian kelamin yang menunjukkan berkas persetubuhan.

Mukti Ali Raja Sebut Para Kiper Persita Tangerang Telah Siap Jika Liga 1 2020 Bakal Dilanjutkan

Sementara terkait kandungan excimer, Efri masih menunggu hasil pemeriksaan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Mabes Polri.

"Excimer sedang dalam pemeriksaan tim Puslabfor," ujarnya.

Bayaran dan Zinah Bersama

Efri sempat menyebut, OR meminta bayaran atas persetubuhan yang dilakukan kepada dirinya sebesar Rp 100 ribu per orang.

Namun pernyataan itu diubah. Seiring penggalian keterangan sejumlah saksi dan interogasi terhadap tersangka, tidak ada transaksi pada dua persetubuhan bergilir itu.

Orangtua Murid Geruduk Anies Baswedan Karena Aturan Usia PPDB DKI Jakarta: Lebih Tua Didahulukan

"Bayaran ternyata tidak ada, setelah melakukan penangkapan tersangka inisial DR itu kita dalami kemudian kita konfrontir ternyata tidak ada bayaran dari para teranagka, ini sudah kita konfrotir terhadap tersangka satu dan lainnya, tidak ada unsur pembayaran," ujarnya.

Motif pelaku hanyalah ingin berzinah secara bersama-sama.

"Motifnya mereka ingin melakukan perzinahan secara bersama sama," ujarnya.

Sakit

Efri mengatakan, setelah dua kali persetubuhan bergilir itu, OR sakit.

Ia tidak menyebutkan jelas jenis penyakitnya, namun kondisinya cukup parah hingga harus menggunakan kursi roda.

Efri juga menyebut kondisi OR yang cadel pasca-kejadian kedua.

"Sakit Mas, sampai pakai kursi roda orangnya kok, ujarnya.

OR sempat dibawa ke rumah sakit, namun pihak keluarga memaksa membawanya pulang dua hari sebelum gadis putus sekolah itu menghembuskan nafas terakhirnya.

"Diambil paksa keluarganya pada 9 Juni 2020 ketika kondisi korban masih sakit, untuk dirawat di rumah. Kemudian meninggal dunia pada 11 Juni 2020," ujarnya.

Pelaku Tertangkap

Sampai saat ini, Rabu (24/6/2020), sudah tujuh tersangka tertangkap di lokasi yang berbeda.

Seorang lainnya, berinisial DK, masih dalam pengejaran.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, mengatakan, tersangka terakhir yang berhasil diringkus adalah DR, di bilangan Sumedang, Jawa Barat.

"Iya inisial DR ditangkap di daerah Sumedang, Jawa Barat. Hari ini sekarang masih dijalan, saat ini masih di perjalanan," ujar Margana.

Margana mengatakan, DR berada di rumah salah seorang keluarganya saat ditangkap tanpa perlawanan.

"Infonya saudaranya ada di sana ya. Tidak ada perlawanan saat ditangkap," ujarnya.

Dua Kali Rekonstruksi

Penangkapan para tersangka yang bertahap, membuat Unit Reskrim Polsek Pagedangan menggelar dua kali rekonstruksi kasus.

Keduanya digelar di pelataran Polsek Pagedangan bukan di tempat kejadian perkara (TKP), demi alasan keamanan.

Rekonstruksi pertama digelar pada Senin (22/6/2020) sebanyak 24 adegan, dan yang kedua pada Selasa (23/6/2020) sebanyak 40 adegan.

"Betul kemarin kita juga ada rekonstruksi dengan pelaku enam orang dengan dua peran pengganti, tapi kebetulan hari ini dalam waktu singkat ini kita mengamankan atau menangkap satu pelaku lagi, ya kita ulangi lagi biar lebih update sempurna," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved