Tahun Ajaran Baru

Orang Tua Murid Emosi, Ini Penjelasan Kadisdik DKI Soal PPDB 2020 Jalur Zonasi

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan perihal PPDB 2020 jalur zonasi.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Suasana rapat soal PPDB 2020 di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi.

Dia menjelaskan hal ini setelah satu di antara orang tua murid, emosi menanyakan penjelasan soal PPDB jalur zonasi, saat rapat bersama, di gedung DPRD DKI, Rabu (24/6/2020).

"Saya sudah katakan, soal jarak, saya sudah sampaikan tadi, ibu. Jakarta, dari tahun lalu, pengukuran zonasi bahkan dari 2017, ini sudah menggunakan sistem berbasis kewilayahan," jelas Nahdiana.

"Dimaksud zonasi itu yang ada di kelurahan dan kelurahan himpitan. Jadi tidak ada jalur yang kami lewati," lanjutnya.

Dia menyatakan, jika wilayah kelurahan calon murid sekolah ini termasuk sistem zonasi, tidak dapat diterima PPDB jalur zonasi.

"Jadi, anak bapak-ibu ada di kelurahan yang termasuk dalam kelurahan zonasi, itulah yang bisa masuk," tambah Nahdiana.

"Kalau anak ibu tidak ada di dalam kelurahan yang tidak ada zonasinya, itu tidak akan masuk," sambungnya.

Dia menambahkan, PPDB jalur zonasi telah diterapkan sejak 2017.

"Kelihatannya, persepsi tentang jarak dan zonasi, padahal sudah kami ulang beberapa kali. Jakarta 2017, 2018, 2019 menggunakan ini dan kami tidak mengubah ini di 2020," tutup dia.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Kurangi Kuota PPDB Jalur Zonasi 10 Persen

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengurangi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi, 10 persen.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyebut sengaja mengurangi 10 persen kuota PPDB 2020 jalur zonasi.

Alasannya, kata dia, Dinas Pendidikan DKI ingin menambah kuota PPDB 2020 jalur prestasi.

"Ini kami komunikasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi," kata Nahdiana, saat rapat soal PPDB bersama Komisi E DPRD DKI, Rabu (24/6/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved