Tahun Ajaran Baru
PPDB 2020 DKI Jakarta, Wakil Ketua DPRD: Keputusan Final Tetap di Eksekutif
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, angkat suara ihwal polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Ibu Kota.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, angkat suara ihwal polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Ibu Kota.
Menurutnya, jajaran Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hanya dapat mengusulkan solusi.
Menyoal keputusan ke depannya bagaimana, kata Zita, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang dapat memutuskan.
"Kohon mengerti posisi kami, dewan itu hanya bisa kasih solusi. Tapi keputusan final, tetap di eksekutif," kata Zita, saat rapat bersama Dinas Pendidikan DKI, di gedung DPRD DKI, Rabu (24/6/2020).
Menurut Zita, sistem PPDB jalur zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI sejak 2017 telah berjalan baik.
"Saya rasa, dari sistem yang dibuat Dinas Pendidikan, saya bilang itu baik. Kuota-kuotanya itu sudah baik," kata Zita.
"Kuota afirmasi 25 (persen), 40 (persen jalur) prestasi, 24 (persen), dan sebagainya," lanjutnya.
Sejumlah orang pun bertepuk tangan di dalam ruang rapat tersebut.
Namun, Zita langsung berkata tak perlu ditepuk-tangani.
"Tidak usah ditepuk-tanganin," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, menjelaskan perihal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 jalur zonasi.
Dia menjelaskan hal ini setelah satu di antara orang tua murid, emosi menanyakan penjelasan soal PPDB jalur zonasi, saat rapat bersama, di gedung DPRD DKI, Rabu (24/6/2020).
"Saya sudah katakan, soal jarak, saya sudah sampaikan tadi, ibu. Jakarta, dari tahun lalu, pengukuran zonasi bahkan dari 2017, ini sudah menggunakan sistem berbasis kewilayahan," jelas Nahdiana.
"Dimaksud zonasi itu yang ada di kelurahan dan kelurahan himpitan. Jadi tidak ada jalur yang kami lewati," lanjutnya.
Dia menyatakan, jika wilayah kelurahan calon murid sekolah ini termasuk sistem zonasi, tidak dapat diterima PPDB jalur zonasi.
• Orang Tua Murid Emosi, Ini Penjelasan Kadisdik DKI Soal PPDB 2020 Jalur Zonasi
• Usai Jalur Afirmasi yang Ramai Karena Aturan Usia, PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Mulai Besok
"Jadi, anak bapak-ibu ada di kelurahan yang termasuk dalam kelurahan zonasi, itulah yang bisa masuk," tambah Nahdiana.
"Kalau anak ibu tidak ada di dalam kelurahan yang tidak ada zonasinya, itu tidak akan masuk," sambungnya.
Dia menambahkan, PPDB jalur zonasi telah diterapkan sejak 2017.
"Kelihatannya, persepsi tentang jarak dan zonasi, padahal sudah kami ulang beberapa kali. Jkarta 2017, 2018, 2019 menggunakan ini dan kami tidak mengubah ini di 2020," tutup dia.