S Perkosa Gadis 16 Tahun Bergiliran Bersama 7 Rekannya, Terungkap Ternyata Anak Istrinya Ada di TKP

Polsek Pagedangan telah menangkap tujuh dari delapan pelaku pemerkosa gadis berinisial OR (16) di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

KOMPAS/LAKSONO HARI W
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Polsek Pagedangan telah menangkap tujuh dari delapan pelaku pemerkosa gadis berinisial OR (16) di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, April 2020.

Ketujuh pelaku, yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, S, dan Dori.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda sepekan setelah kasus tersebut terkuak pada Kamis (11/6/2020).

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, dua pelaku di antaranya, yakni S dan Sudirman memiliki hubungan keluarga.

S merupakan kakak dari Sudirman yang tinggal dalam satu rumah.

Rumah mereka jadi tempat pemerkosaan terhadap OR pada 10 dan 18 April 2020.

"Dua orang itu bersaudara. Mereka kakak dan adik. Mereka termasuk melakukan aksi pemerkosaan," kata Efri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan, S diketahui telah memiliki istri dan tiga anak.

Bahkan, aksi pemerkosaan terhadap korban yang sebelumnya dicekoki pil eksimer juga terjadi saat anggota keluarga ada di rumah.

"Saat melakukan pemerkosaan itu istri sama anaknya sedang di rumah. Lagi ngapain itu kurang tau, pokoknya lagi ada di rumah itu," ucapnya.

Sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Pagedangan menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria.

Korban kemudian meninggal usai dirawat.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.

Suatu ketika, Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved