7 Maskapai Langgar Tarif Batas Atas, Kemenhub Revisi Harga Tiket Penerbangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi peraturan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ia mengaku akan berupaya secepatnya mengatasi masalah ini soal mengenai tarif pesawat.
"Kita melakukan evaluasi pendataan karena kita tidak boleh menghitung secara ceroboh. Contoh saja dolar kan floating dari hari ke hari, padahal dolar kan sangat besar komponen terhadap nilai dari tarif batas bawah dan atas," tutup Novie.
• Memasuki New Normal, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Naik 300 Persen
• Ribuan Pekerja Beresiko Tinggi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Jalani Tes Swab
Pada sidang putusan KPPU, seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara.
Maskapai yang terlapor adalah, PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
Namun, para maskapai ini tidak terbukti melanggar pasal 11 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.