7 Maskapai Langgar Tarif Batas Atas, Kemenhub Revisi Harga Tiket Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi peraturan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan.

www.brainscape.com
Ilustrasi Pesawat 

Ia mengaku akan berupaya secepatnya mengatasi masalah ini soal mengenai tarif pesawat.

"Kita melakukan evaluasi pendataan karena kita tidak boleh menghitung secara ceroboh. Contoh saja dolar kan floating dari hari ke hari, padahal dolar kan sangat besar komponen terhadap nilai dari tarif batas bawah dan atas," tutup Novie.

Memasuki New Normal, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Naik 300 Persen

Ribuan Pekerja Beresiko Tinggi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Jalani Tes Swab

Pada sidang putusan KPPU, seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara.

Maskapai yang terlapor adalah, PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Namun, para maskapai ini tidak terbukti melanggar pasal 11 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved