Dukun Cabul di Depok
Dukun Cabul Modus Mandi Kembang di Depok, Sebut Ritual Turun Temurun dari Keluarga
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku mengakui ritual mandi kembang ini merupakan ritual turun temurun.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – AS (49) tak lagi bisa menghirup udara bebas seperti biasanya,semenjak diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestro Depok atas kasus pencabulan.
Diwartakan sebelumnya, modus yang digunakan AS adalah dengan mandi kembang tujuh rupa, agar korbannya menjadi suci serta memiliki daya pikat.
Tak mendapat kesucian seperti yang dijanjikan, para korbannya ini malah dicbuli oleh AS hingga akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku mengakui ritual mandi kembang ini merupakan ritual turun temurun dari keluarganya.
“Pengakuannya dia mendapat kemampuan turun menurun mensucikan orang dengan mandi kembang. Tapi ketika mandi kembang itu korban yang kebanyakan adalah perempuan itu ditawarkan buka baju untuk lebih suci begitu,”ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (25/6/2020).
Saat korban membuka pakaiannya itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Pada saat korban membuka pakaiannya, bahkan mohon maaf diperlakukan tidak wajar di bagian intimnya, dan ini sudah berjalan sudah satu setengah tahun,” bebernya.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 288 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
“Pelaku sudah kami tangkap dan diduga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Minta korban mandi kembang
Jajaran Polres Metro Depok kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mandi kembang tujuh rupa agar korbannya menjadi suci.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, total sudah ada satu laporan dengan empat korban dari ulah pelaku berinisial AS (49) ini.
“Jumlah laporan satu tapi ada empat korban dari keluarga besar. Itu kemungkinan masih ada korban yang lain,” kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (25/6/2020).
Azis mengatakan, mula terungkapnya kasus ini adalah ketika salah seorang korbannya mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
“Ada keluhan dari salah satu korban bahwa mereka telah dicabuli dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban kemudian mereka lapor ke kepolisian,” tambah Azis.
• Dispora DKI Jakarta Melarang Pesepeda Untuk Mengenakan Face Shield, Ini Alasannya: Timbulkan Uap
• BREAKING NEWS: Dukun Cabul di Depok Minta Korbannya Mandi Kembang Lalu Dicabuli Tapi Tak Berefek
• Mengaku Bisa Sucikan Diri, Pria 48 Tahun di Depok Gunakan Modus Mandi Kembang Cabuli Korban Wanita
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah membuka ritual mandi kembang tujuh rupa ini sejak Februari 2019 silam.
“Sejak Februari 2019 pengakuannya, dia mengaku mendapatkan ilmunya dari orang tuanya turun-temurun jadi peristiwa sebelumnya ada,” jelasnya.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 288 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
“Pelaku sudah kami tangkap dan diduga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.