Pilkada Tangsel
Pesan Sebaran Pendataan ASN Tangsel dan Pencarian Koordinator TPS Diduga untuk Politik Praktis
Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), angkat bicara soal kasus pesan sebaran yang tengah viral menjelang Pilkada Tangsel 2020.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), angkat bicara soal kasus pesan sebaran yang tengah viral menjelang Pilkada Tangsel 2020.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sejak Kamis (18/6/2020), beredar sebuah pesan sebaran di aplikasi pesan singkat yang berisi perintah terhadap para Lurah dan Sekretaris Lurah (Sekel) untuk mendata pegawai kelurahan hingga Ketua RW dan Ketua RT, serta tokoh masyarakat.
Pada pesan yang menyebut-nyebut Wali Kota Airin Rachmi Diany itu, juga tertulis Lurah diminta mencarikan koordinator TPS.
Data diri tersebut diminta lengkap sampai ke alamat dan keterangan "(ket.ya.abu2.tdk)".
Pesan sebaran itu viral berupa tangkapan gambar grup WhatsApp Kelurahan Jurang Mangu Timur (Jurmatim).
Pada tangkapan gambar grup tersebut, terlihat Sekel Jurmatim, Sidik, yang menyebarkan pesan tersebut ke grup.
Sekel Sidik dan Lurah Jurmatim, Kamaludin, sudah dipanggil oleh Bawaslu Tangsel untuk dimintai keterangan.
Sidik menyebut dirinya hanya meneruskan pesan sebaran tersebut dari atasannya.
Namun yang dimaksud atasan atau pimpinan itu tidak jelas siapa.
Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho, menduga pesan sebaran tersebut tidak hanya menyebar di grup kelurahan Jurmatim saja.
Menurutnya, pesan sebaran itu terkait dengan politik praktis menjelang Pilkada Tangsel pada 9 Desember mendatang.
"Sederhananya bahwa tidak mungkin seorang Sekretaris Lurah berani menyebarkan hal tersebut jika tidak ada arahan yang jelas, Sekel Jurtim adalah contoh korban syahwat kekuasaan 'pimpinannya' yang minim etika politik serta rusak secara moral," ujar Jupri dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2020).
Jupri memaparkan, secara aturan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis harus dapat menjaga netralitas serta tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Lebih jauh, Jupri menduga pesan sebaran yang berfungsi memobilisasi massa juga terkait dengan penentuan jabatan.