Sidang Aurelia Margaretha yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci, Saksi Sebut Pelaku Minum Soju
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan maut yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo (50) di Karawaci.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Lebih jauh, Winda hanya berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi keluarganya dan terdakwa Aurelia diberi hukuman tegas sesuai dengan kesalahannya.
• Si Jago Merah Hanguskan Rumah di Cipete Jakarta Selatan, Kerugian Ditaksir Sampai Rp 800 Juta
"Diberi hukuman tegas sesuai perbuatannya. Kami minta diberikan keadilan," tutup keluarga korban itu.
Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Korban saat itu sedang berjalan bersama anak dan anjingnya sebelum diseruduk oleh mobil brio milik terdakwa Aurelia.
Korban, Andrie, meninggal dunia di lokasi kejadian bersama anjing milik korban.
Jaksa Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat (5) juncto Pasal, 310 ayat ( 4 ) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Terdakwa diancam hukuman 12 tahun penjara.