Alasan Dinas Pendidikan DKI Tak Pakai Seleksi Jarak Dalam PPDB Jalur Zonasi

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana pun menyebut, pihaknya telah menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
INSTAGRAM
Cara mendapatkan token penerimaan peserta Didik baru atau PPDB DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Demografi yang unik menjadi alasan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tak menerapkan seleksi jarak dalam sistem Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana pun menyebut, pihaknya telah menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan.

“Keunikan demografi di Jakarta itu tingkat huniannya, kepadatan penduduk di tiap kelurahan berbeda, bentuk hunian vertikal juga banyak di Jakarta,” ucapnya, Jumat (26/6/2020).

Selain itu, perbedaan daya tampung tampung di setiap sekolah juga menjadi alasan pihaknya memilih menggunakan sistem seleksi berbasis kewilayahan.

“Sebaran sekolah juga tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga dengan daya tampung sekolah yang tidak sama di setiap sekolah,” ujarnya dalam juma pers yang disiarkan langsung akun youtube radiodisdik Jakarta.

“Jadi, bisa saja sekolah pada jenjang tertentu di kelurahan itu tidak ada,” sambungnya.

Sistem seleksi berbasis kewilayahan atau kelurahan ini sendiri diakui Nahdiana telah diterapkan sejak 2017 lalu.

Dengan seleksi ini, maka para calon peserta didik yag berada di satu kelurahan yang sama akan memiliki bobot yang sama.

Kemudian, bila pendaftar telah melampaui kuota masing-masing sekolah, seleksi selanjutnya bakal dilakukan berdasarkan umur.

Umur calon peserta didik yang lebih tua pun lebih diutamakan.

Bagi calon peserta didik yang terlempar dari jalur zonasi karena faktor usia, Nahdiana menyarankannya untuk kembali mendaftar lewat jalur prestasi.

Orangtua Murid Masih Kesulitan Daftar PPDB Online Jalur Zonasi

Sebab, seleksi di jalur prestasi yang akan dibuka pada 1 Juli mendatang tidak berdasarkan usia calon peserta didik.

“Bagi calon peserta didik yang belum diterima di zonasi, maka dapat lanjutkan di jalur prestasi. Sistem seleksinya mengutamakan nilai akademis yang akan diurutkan peringkatnya sesuai dengan daya tampung,” kata Nahdiana.

Adapun jalur prestasi ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu jalur prestasi akademi dan jalur prestasi non akademis.

“Jalur prestasi non akademis (alokasi kursi) itu 5 persen dengan turut melampirkan keterangan atau sertifikat prestasi,” tuturnya.

“Kemudian, (alokasi kursi) 20 persen untuk jalur prestasi akademik. Tidak menggunakan sertifikat, tapi menggunakan nilai rapot,” tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved