Pilkada Tangsel

Ketua Bawaslu Tangsel Sebut Pesan Sebaran Permintaan Data ASN untuk Pemetaan Pilkada

Pesan sebaran yang bertuliskan permintaan data ASN dan penentuan koordinator TPS di Tangsel menjadi bahan temuan awal Bawaslu Tangsel.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Acep di kantor KPU Tangsel di Jalan Buana Kencana, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Rabu (18/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pesan sebaran yang bertuliskan permintaan data aparatur sipil negara (ASN) dan penentuan koordinator tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi bahan temuan awal Bawaslu Tangsel.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sejak Kamis (18/6/2020), beredar sebuah pesan sebaran di aplikasi pesan singkat yang berisi perintah terhadap para Lurah dan Sekretaris Lurah (Sekel) untuk mendata pegawai kelurahan hingga Ketua RW dan Ketua RT, serta tokoh masyarakat.

Pada pesan yang menyebut-nyebut Wali Kota Airin Rachmi Diany itu, juga tertulis Lurah diminta mencarikan koordinator TPS.

Data diri tersebut diminta lengkap sampai ke alamat dan keterangan "(ket.ya.abu2.tdk)".

Pesan sebaran itu viral berupa tangkapan gambar grup WhatsApp Kelurahan Jurang Mangu Timur (Jurmatim).

Pada tangkapan gambar grup tersebut, terlihat Sekel Jurmatim, Sidik, yang menyebarkan pesan tersebut ke grup.

Belakangan, Sidik mengaku kepada Bawaslu bahwa dirinya hanya meneruskan pesan itu dari Camat Pondok Aren, Makum Sagita.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan, dari temuan awal itu, pihaknya menduga pesan sebaran tersebut adalah untuk pengarahan dan pemetaan pada Pilkada Tangsel 2020 mendatang.

Pengarahan dalam hal ini adalah untuk memilih salah satu calon pada kontestasi politik yang tinggal hitungan bulan itu.

"Kalau saya lihat, broadcast ini kan yang kita cari itu, adakah pengarahan. Pengarahan ini berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2015 terkait netralitas ASN. ASN itu kan tidak boleh berpihak. Tidak boleh menyuruh, mengarahkan dan sebagainya," ujar Acep di kantornya, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Jumat (26/6/2020).

Karena pengarahan itu baru berbentuk dugaan, maka Bawaslu memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi, seperti Sekel Sidik, Lurah Jurmatim Kamaludin dan Camat Pondok Aren Makum Sagita.

"Menurut teman-teman sudah ada arahan belum? Belum ada kan makanya kita perlu statement dari orang yang menyebarkan pesan itu," ujarnya.

Cerita BJ, Sosok Dibalik Admin Instagram @Kabarciracas: Cari Perhatian Bantu Tekan Angka Kriminal

Tujuh Anak Buah John Kei Masih Buron, 3 Orang Ditangkap di Puncak dan Satu Menyerahkan Diri

Selain pengarahan, Acep juga melihat pesan sebaran itu sebagai upaya pemetaan, terutama jika melihat keterangan "(ket.ya.abu2.tdk)".

Keterangan tersebut untuk memetakan keberpihakan yang didata terhadap salah satu calon.

"Kalau misalnya dari broadcast itu. Ini ada upaya pemetaan yang dilakukan oleh camat, oleh pimpinannya, oleh camat. Pemetaan ini kan belum jelas juga untuk siapa. Karena kalimatnya abu-abu, ya, tidak. Untuk siapa abu-abu iya dan tidaknya," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved