Ayah di Depok Rudapaksa Putrinya

Lima Kali Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pria di Depok Mengaku Khilaf

Sejak tahun 2018 silam, ia nekat menyetubuhi buah hatinya sendiri yang masih dibawah umur. Alasanya frustasi ditinggal istrinya sejak awal tahun 2000.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Pelaku ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Entah pikiran apa  yang merasuki HT (44), warga Kota Depok, Jawa Barat.

Sejak tahun 2018 silam, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Alasanya frustasi ditinggal istrinya sejak awal tahun 2000.

Kepada pewarta, HT mengakui dirinya khilaf ketika melampiaskan napsu bejatnya kepada putrinya.

“Saya khilaf, khilaf saya gak tahu,” kata HT singkat dengan tangan terborgol di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas,Jumat (26/6/2020).

Namun, kekhilafan tersebut terus dilakukan hingga sebanyak lima, bahkan disertai ancaman dan paksaan.

Ketika ditanya hal tersebut, ia pun hanya diam seribu bahasa sambil terus menundukan kepalanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, berujar bahwa terungkapnya kasus ini ketika korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dilaminyapada anggota keluarga yang lain.

“Korban melaporkan kepada keluarganya karena dia sering diancam dan sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Azis.

Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved