Dukun Cabul di Depok

Terungkap Praktik Dukun Cabul Bermodus Mandi Kembang di Depok, Pelaku Pasang Tarif Seikhlasnya

Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AS (49) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolres Metro depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (ke-dua dari kanan) didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Wadi Sabani (ke-dua dari kiri), menunjukan barnag bukti yang diamankan dari pelaku, Kamis (25/6/2020). 

"Dia punya keyakinan sendiri, dia datang minta tolong ke saya, ya sudah saya ritualkan.

Di situ kan tidak ada paksaan. Karena sudah keyakinan dia, ya harus mandi," kata AS, Kamis.

Siasat Dukun Cabul Perdayai 7 Anak di Bawah Umur, Jadikan Bulu Perindu Jimat Agar Korban Terpikat

"Saya bilang, 'Mau (pakaiannya) dibuka atau enggak, tapi harus dengan keikhlasan. Harus buka ya enggak'," lanjut dia.

AS kemudian menjelaskan dugaannya sendiri, perihal klien yang akhirnya melaporkannya ke polisi karena merasa ritual tersebut tak berefek dan hanya jadi ajang pelecehan seksual terselubung.

"Mungkin karena kita mintanya kan ke Maha Kuasa, ya, Pak. Jadi karena enggak diijabah, merasa ada kekecewaan, mengungkit balik saya mengatakan dia mandi disuruh," tambah dia.

Kapolres Metro depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (ke-dua dari kanan) didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Wadi Sabani (ke-dua dari kiri), menunjukan barnag bukti yang diamankan dari pelaku, Kamis (25/6/2020).
Kapolres Metro depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (ke-dua dari kanan) didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Wadi Sabani (ke-dua dari kiri), menunjukan barnag bukti yang diamankan dari pelaku, Kamis (25/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Pasang Tarif Seikhlasnya

AS juga mengaku tak pernah memasang harga bagi kliennya mengikuti ritual yang diklaim untuk penyucian diri itu. Biaya untuk itu, kata dia, "seikhlasnya".

"Kalau itu sih tergantung bagaimana dia sedekahnya saja. Iya saya dapat uang, biasanya Rp 50.000," ungkap dia.

Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.

"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.

"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuh dia.

Lihat Bakso untuk Anak Diludahi Sang Penjual, Ibu di Meruya Lakukan ini Lantaran Tak Berani Menegur

(tribunjakarta/kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved