Pasutri Jual Anak Jadi PSK

7 PSK Anak Buah Pasutri Muncikari Dibawa dari Cianjur untuk Layani Pria Hidung Belang di Koja

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, dari Cianjur, para korban ditampung dan dipekerjakan sebagai PSK di sebuah tempat kos di wilayah Koja

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Tujuh anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK oleh pasangan suami istri muncikari dan seorang rekannya di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Para remaja yang dijadikan PSK itu dibawa dari wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, dari Cianjur, para korban ditampung dan dipekerjakan sebagai PSK di sebuah tempat kos di wilayah Koja.

"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang mana kos tersebut disediakan para pelaku," ucap Cahyo dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Cahyo, anak-anak di bawah umur yang dijadikan PSK ini seluruhnya sudah putus sekolah.

Kondisi itu mempermudah para tersangka mengiming-imingi mereka untuk bekerja di Jakarta.

Nyatanya, di Jakarta, anak-anak ini dijadikan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

"Sampai di Jakarta mereka ditampung dan ditawarkan kepada orang yang berminat atau orang yang berbuat cabul melalui aplikasi Michat," ucap Cahyo.

Ketiga muncikari yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi.

Diketahui Dea dan Kamsa merupakan pasangan suami istri.

Tiga Muncikari yang Ditangkap Polsek Koja Pekerjakan 7 Anak di Bawah Umur Jadi PSK

Jual Anak di Bawah Umur Jadi Pekerja Seks Lewat Michat, Pasutri Muncikari Diringkus Polisi

Sebelum melayani pria hidung belang, setiap korban difoto dan dipasarkan lewat Michat.

Menurut Cahyo, para korban sama sekali tidak mengetahui siapa pria hidung belang yang akan mereka layani sebelum benar-benar bertemu di kamar kos.

Pasalnya, gawai yang dipakai untuk memasarkan para korban sepenuhnya dikontrol ketiga muncikari ini.

"Karena yang transaksi bukan anaknya langsung, tapi maminya. Jadi handphone itu dipegang maminya," ucap Cahyo.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di tempat kos tempat mereka beroperasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved