PPDB DKI Jakarta
Hasil Sementara PPDB Jalur Zonasi: 482 Anak Diatas 17 Tahun Masuk SMA
Nahdiana menyebut, hingga Jumat kemarin, peserta didik di atas 17 tahun yang telah diterima di sekolah jumlahnya mencapai 482 orang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana memaparkan hasil sementara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA untuk jalur zonasi.
Jalur zonasi untuk tingkat SMA sendiri telah dibuka sejak tanggal 25 Juni kemarin dan calon peserta didik dengan usia di atas rata-rata yang diterima masuk SMA jumlahnya cukup banyak.
Nahdiana menyebut, hingga Jumat kemarin, peserta didik di atas 17 tahun yang telah diterima di sekolah jumlahnya mencapai 482 orang.
Jalur zonasi sendiri merupakan jalur PPDB dengan jumlah kuota paling banyak, yaitu 40 persen dari kapasitas sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019, seleksi pertama jalur zona dilakukan dengan melihat jarak antara sekolah dengan rumah calon peserta didik.
Namun, khusus di Jakarta, seleksi jarak dilakukan dengan basis kelurahan dan irisan kelurahan.
Artinya, setiap anak yang berasal dari satu kelurahan yang sama maka memiliki bobot yang juga sama.
“Penetapan zalur zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi kota Jakarta,” ucapnya, Jumat (26/6/2020) kemarin.
Kemudian, bila pendaftar melebihi kuota dari tiap sekolah, seleksi berikutnya ialah berdasarkan umur. Calon peserta didik dengan usia lebih tua pun kini diutamakan.
Berikut hasil sementara PPDB jalur zonasi berdasarkan usia :
A. 13 tahun 1 bulan - 13 tahun 5 bulan : 0 siswa (0 persen);
B. 13 tahun 6 bulan - 14 tahun : 1 siswa (0,01 persen);
C. 14 tahun 1 bulan - 14 tahun 5 bulan : 9 siswa (0,07 persen);
D. 14 tahun 6 bulan - 15 tahun : 19 siswa (0,15 persen);