Keributan di Green Lake City
Nasib John Kei Pembebasan Besyarat Dicabut, Sang Putri Akui Hubungan Ayah & Nus Kei Merenggang
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Fakta terbaru terkait peristiwa penyerangan di Green Lake City dan pembacorkan di Duri Kosambi, Jakarta Barat, berujung pada penangkapan John kei pada Minggu (21/6) kembali terungkap.
Konflik antara keponakan dan paman ini bermula dari pembagian uang tanah di Ambon.
John Kei merasa dikhianati mengenai pembagian uang tersebut.
Permasalahan tersebut tidak menemui penyelesaian hingga akhirnya terjadi aksi saling ancam.
TONTON JUGA:
"Dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Ia mengatakan, anak buah John Kei lebih dulu melakukan penganiayaan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, sekitar pukul 11.30.
"Kelompok John Kei berjumlah lima sampai tujuh melakukan penganiayaan terhadap kelompok Nus Kei," kata Nana.
• Terungkap Rencana Anak Buah John Kei Bakar Rumah Nus Kei, Sempat Lempar Bensin Saat Penyerangan
Akibat penganiayaan tersebut, jelas Nana, satu orang meninggal dunia usai dibacok. Sedangkan, seorang anak buah Nus Kei lainnya mengalami putus jari tangan.
"Korban ER meninggal dunia. Satu orang lain putus jari tangan, jari tangan putus berinisial AR," ujar dia.
Tak berselang lama setelah penganiayaan di Cengkareng, kelompok John Kei menuju perumahan Green Lake City di Cluster Australia.
FOLLOW JUGA:
Nana menuturkan, lokasi yang dituju kelompok John Kei merupakan kediaman Nus Kei.
Akan tetapi, saat itu Nus Kei sedang tidak berada di kediamannya. Hanya ada istri dan anak Nus Kei.
"Istri dan anak meninggalkan tempat, dan terjadi perusakan, pintu, ruang tamu dan kamar dilakukan 15 orang. Selain itu mereka juga merusak dua mobil milik Nus Kei," terang Nana.
Akibat perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis.
• Pengacara Sebut John Kei Tak Pernah Beri Ancaman & Sudah Tobat, Nus Kei: Saya Ketawa Saja
"Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan, Pasal 170 perusakan, dan UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Nana pun membeberkan alasan mengapa pihaknya menjerat John Kei dengan pasal pemufakatan jahat.
"Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, John Kei dan anak buahnya terancam hukuman mati.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," ujar Tubagus.
Pembebasan Besyarat Dicabut
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, pembebasan besyarat atas nama John Refra alias John Kei akan dicabut setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Pencabutan itu telah sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," ujar Rika dilansir dari Kompas.
Rika menerangkan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.
Rika menilai, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (25/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.
"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," beber Rika.
Cerita Putri John Kei
Putri pertama John Kei, Melan Refra, Ia menjenguk ayahnya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan anak buah Nus Kei dan penyerangan rumah Nus Kei pada Jumat malam (26/6).
"Saya mau ketemu papa, memang ada beberapa keperluan jadi saya ke sini bawa selimut dan lain-lain," aku Melan.
Saat disinggung kasus yang menjerat ayahnya, Melan enggan berbicara banyak. Sebab tujuannya menjenguk hanya untuk memberi dukungan kepada ayahnya.
"Aku enggak mau bahas itu. Aku di sini mau support papa, enggak mau bahas kasus atau gimananya. karena di sini kalau aku tambah bicarain kasus mungkin papa tambah pusing. Tujuan ke sini buat hibur dia," aku Melan.
FOLLOW JUGA:
Namun, Melan sedikit bercerita mengenai hubungan ayahnya dengan Nus Kei.
Melan menilai, awalnya hubungan Nus Kei dan John Kei erat dan harmonis. Namun mulai renggang sekitar dua hingga tiga tahun lalu.
"Mulai renggang sejak dua atau tiga tahun lalu," kata Melan.
Melan tidak tahu pasti penyebab memburuknya hubungan John Kei dan Nus Kei karena ia tidak ingin mencampuri urusan keduanya.
"Pokoknya yang saya tahu dulu Opa Nus dekat sama kami sekeluarga, entah kenapa saya kurang paham masalah papa dengan Opa Nus. Tapi saya merasa memang sudah agak melonggar semenjak sekitar dua tiga tahun papa (ditahan) di Nusakambangan," jelasnya. (tribunjakarta/kompas)