Pasutri Jual Anak Jadi PSK

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Koja, Muncikarinya Pasutri, Tarifnya Ratusan Ribu

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, pasutri ini menjanjikan pekerjaan di restoran dengan gaji besar kepada para anak di bawah umur

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers terkait perdagangan anak di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020). 

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, pasutri ini menjanjikan pekerjaan di restoran dengan gaji besar kepada para anak di bawah umur asal Cianjur tersebut.

"Mereka ini ke kampung halaman mereka di daerah Cianjur. Dengan mengatakan mereka akan dipekerjakan di restoran dengan gaji yang cukup tinggi," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).

Setelah para remaja ini teryakini, Kamsa dan Dea lantas mengajak mereka ke Jakarta.

Sedikitnya sudah tujuh anak di bawah umur yang berhasil dikelabuhi pasangan suami istri ini hingga mereka mau ikut ke Jakarta.

Nyatanya, di Jakarta, anak-anak ini dijadikan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

"Sampai di Jakarta mereka ditampung dan ditawarkan kepada orang yang berminat atau orang yang berbuat cabul melalui aplikasi Michat," ucap Cahyo.

Selain Kamsa dan Dea, polisi juga menangkap rekan mereka sesama muncikari, Suryadi.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di tempat kos tempat mereka beroperasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.

Imbas Covid-19, Target PAD Kota Bekasi dari Sektor Restoran, Hiburan dan Hotel Baru Masuk 41%

424 Jenazah Dimakamkan Dengan Protap Covid-19 Selama PSBB Masa Transisi

Gadis 14 Tahun Korban Dugaan Penculikan Pacarnya Sudah Ditemukan

Ramalan Zodiak Cinta Minggu 28 Juni 2020, Cancer Dapat Kenalan Baru, Scorpio Ubah Kebiasaan

Dibagi 4 Sesi, Berikut Tips Menghadapi UTBK 2020 Agar Masuk PTN

Tarif PSK

Pasangan suami istri muncikari di Koja memasang harga tertentu terhadap tujuh PSK di bawah umur yang mereka pekerjakan.

Setiap PSK belasan tahun tersebut dipasarkan lewat aplikasi Michat seharga Rp 300-400 ribu sekali berhubungan intim dengan pria hidung belang.

"Harganya rata-rata Rp 300-400 ribu," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (27/6/2020).

Untuk mencari keuntungan, pasutri muncikari ini lantas memotong upah yang diterima PSK dari pria hidung belang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved