Keributan di Green Lake City
Putri John Kei Akui Perubahan Besar dalam Diri Ayahnya, Pembebasan Bersyarat Dicabut Bapas Bogor
Melan tak menyangka sang ayah tega memerintahkan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang masih satu keluarga
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Di mana hingga saat ini, total sebanyak 31 orang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Beberapa di antaranya juga diketahui beriktikad bagi dengan menyerahkan diri.
Meski demikian, belum bisa memastikan kapan penangguhan itu akan diajukan oleh pihak kuasa hukum.
Namun Anton menjelaskan sesegera mungkin pihaknya mengajukan permohonan tersebut.
Tak ada alasan khusus terkait pengajuan penangguhan terhadap penahanan John Kei.
Menurut Anton permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.
Dan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sebagai kuasa hukum, Anton akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan, sesegera mungkin sekaligus dengan 31 lainnya," terang Anton.
"Karena itu hak tersangka, itu diatur KUHP jadi kita selalu bicara tentang aturan karena kami juga diatur oleh Undang Undang," tambahnya.
Dalam pengajuan penangguhan penahanan, John Kei akan dijamin oleh pihak keluarga.
Anton menuturkan, ada kemungkinan rekan John Kei dari pendeta atau para tokoh bangsa ikut menjadi jaminan.
"Jaminannya keluarga sementara, ada rekan - rekan dari pendeta mungkin mau mencoba untuk ikut menjamin Bang John," ungkap Anton.
• Pulang dari Kantor, Tangis Dosen di Malang Alami Pelecehan Saat Bersama Anaknya
• Diberi Izin Anies Lakukan Reklamasi, Ini Kewajiban Taman Impian Jaya Ancol
• Kisah Tragis Penjual Cilok Tewas Ditembak Begal Usai Belanja di Pasar, Korban Alami Luka di Dada
• Ngaku Anggota Buser, Hendra Cabuli dan Ancam Bocah 14 Tahun Pakai Pistol Rakitan
• Gubernur Anies Terbitkan Izin Reklamasi Perluasan Taman Impian Jaya Ancol Seluas 155 Hektar
Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk mencabut pembebasan bersyarat sementara terhadap John Kei.