Keributan di Green Lake City

Putri John Kei Akui Perubahan Besar dalam Diri Ayahnya, Pembebasan Bersyarat Dicabut Bapas Bogor

Melan tak menyangka sang ayah tega memerintahkan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang masih satu keluarga

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
ISTIMEWA/Tangkap layar Kompas TV
Putri sulung John Refra alias John Kei, Melan Refra, usai kunjungi ayahnya di tahanan. Ia mengakui hubungan sang ayah dengan Nus Kei renggang 3 tahun terakhir. Ia meminta maaf atas perbuatan keonaran yang dilakukan sang ayah yang sebetulnya sudah insyaf. 

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.

Rika mengatakan keputusan Bapas Bogor berkaitan dengan ditetapkannya John Kei sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam tindak pidana Pasal 55 KUHP jo Pasal 340 KUHP, pada 21 Juni 2020.

"Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawsan kepada John Kei selama pembebasan bersyarat telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak tanggal 21 Juni," ujar Rika, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).

Berlanjut pada tanggal 24 Juni 2020, Bapas Bogor juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor. Hal ini dilakukan setelah penyidik selesai melakukan BAP.

Sehari setelahnya, tim pengamat pemasyarakatan Bapas Bogor melakukan sidang. Adapun salah satu hasil sidang menyatakan bahwa John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Bapas Bogor juga merekomendasikan pengusulan pencabutan SK pembebasan syarat John Kei. Adapun usulan itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata dia.

"Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382," imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk saat ini Rika mengatakan pihaknya tengah menunggu proses dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tandasnya. (Tribunnews.com/Warta Kota)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved