Pernyataan Resmi Pemkot Tangsel Perpanjang PSBB, Tidak Ada Alasan Selain Ikuti Gubernur
Tidak ada alasan jelas mengapa Pemkot Tangsel memperpanjang kebijakan pembatasan terhadap warganya itu
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Sekira pukul 21.30 WIB Minggu (28/6/2020), Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merilis pernyataan resmi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengatakan, PSBB diperpanjang untuk ke-5 kalinya mulai Senin (29/6/2020) sampai Minggu (12/7/2020).
Tidak ada alasan jelas mengapa Pemkot Tangsel memperpanjang kebijakan pembatasan terhadap warganya itu.
Satu-satunya alasan yang tertulis adalah karena Gubernur Banten, Wahidin Halim, sudah memutuskan untuk memperpanjang PSBB Tangerang Raya.
"Pak Gubenur sudah memutuskan perpanjang PSBB dari 28 Juni hingga 12 Juli mendatang," jelas Airin.
Orang nomor satu di Tangsel itu mengatakan, peraturan PSBB masih sama dengan yang sebelumnya, namun dengan pelonggaran di beberapa sektor.
Anehnya, Airin tidak menjelaskan sektor yang disebutnya akan dilonggarkan itu.
Selain pelonggaran, Airin menyebut Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), istilah baru yang juga tidak jelas maksud dan dasar hukumnya.
PSBL diklaim berhasil menekan jumlah zona merah yang ada di Tangsel.
• 60 WNA Keroyok 5 Polisi di Cengkareng: Warga Ketakutan, Pelaku Kabur dari Atas Rumah Penduduk
• Ramalan Zodiak Cinta, Senin 29 Juni 2020: Taurus Penuh Energi, Virgo Banyak Tantangan
• Setelah Mal Teras Kota, Kini Living World dan Bintaro Xchange Tangerang Selatan Boleh Beroperasi
Ibu dua anak itu berharap warganya tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan tertib jaga jarak
"Sering cuci tangan, jaga kesehatan dan pola makan, tetap jaga jarak," pungkasnya.