Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Pembangunan Tak Bisa Jalan Kalau Belum Ada Perda
Rencana reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektar (ha) terancam batal meski telah mengantongi izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Suasana Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (15/3/2020).
Tak hanya itu, politisi PDIP ini juga menilai PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini terkesan menutup-nutupinnya.
Sebab, selama ini perusahaan berpelat merah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI.
“Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada Kepgubnya,” ujarnya.
Untuk itu, Gilbert menyebut, Komisi B DPRD DKI Jakarta hari akan meninjau langsung proyek reklamasi tersebut di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
“Kami hari ini ke Ancol, dari Komisi B. Setelah kunjungan kerja, kami panggil mereka ke DPRD untuk membicarakan ini,” kata Gilbert.